goyalorthodontics.com, Jakarta – Pengacara dan Spesialis Hukum Lia Alzia, S.H., menekankan penentuan status direktur tersangka JAKTV dengan dugaan kejahatan dalam menjalankan hambatan untuk keadilan.
Menurutnya, hubungan atau pendapat (produk jurnalistik), yang dianggap sudut menyebabkan kerusakan pada nama baik bagian tersebut, menurut hukum pers, dapat dianggap sebagai hak atas tanggung jawab atau hak untuk koreksi.
Lihat juga: Komisi Hukum MUI di bawah undang -undang Kantor Kejaksaan masih diselidiki dalam korupsi
“Hak ini memungkinkan mereka yang merasa tidak menguntungkan untuk memberikan klarifikasi atau koreksi, terutama jika fakta yang disajikan dalam berita atau pendapat tidak akurat atau salah,” kata Lia dalam deklarasi tertulis yang disebutkan pada hari Minggu (4/5).
Pers Nasional diwajibkan untuk mengirimkan informasi yang benar, komunitas yang akurat dan benar, sebagaimana ditetapkan dalam Kode Etika Jurnalistik.
Lihat juga: MAHFUD MD memanggil Kantor Kejaksaan yang didukung oleh orang -orang untuk menghapus peradilan
“Ini adalah dasar penting bagi pers untuk memainkan peran secara profesional dan mempertahankan kepercayaan publik,” katanya.
Dia juga menyebutkan keberadaan Dewan Pers, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas hukum di media untuk mengevaluasi apakah produk jurnalistik dapat melanggar Kode Etika Jurnalistik.
Lihat juga: rkuhap tidak akan memiliki kasus polisi dan jaksa penuntut
Hal ini didukung dalam memorandum saling pengertian antara Dewan Pers dan Kepolisian Nasional yang menunjukkan perjanjian antara para pihak tentang koordinasi, pemindahan dan konsultasi dukungan untuk polisi dan melindungi independensi pers.
“Dia juga mencapai kesepakatan jika ada laporan atau keluhan yang terkait dengan produk cetak, dia bertujuan untuk mengambil langkah -langkah di beberapa tingkatan, yaitu, untuk mengatakan hak untuk bertanggung jawab, hak untuk mengoreksi dan keluhan tentang dewan pers,” katanya.
Memorandum pemahaman ditandatangani pada tahun 2017, yang, oleh karena itu, diperpanjang pada tahun 2022 yang sebenarnya hingga 2027.
Ada juga memorandum pemahaman antara nasihat pers dan jaksa jenderal, yang berisi hal -hal yang mirip dengan nota bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian Nasional.
Memorandum pemahaman antara Dewan Pers dan Jaksa Agung ditandatangani pada tahun 2019, di mana dokumen ini berlaku selama 5 tahun, berakhir pada Februari 2024.
“Memorandum pemahaman ini harus dibahas lagi untuk diperluas oleh para pihak, sehingga pemahaman yang sama tentang manajemen hubungan atau keluhan terhubung dengan pers atau produk jurnalistik,” katanya. (ESY/JPNN)