goyalorthodontics.com, Jakarta – Anggota Komite DPR III Dewi Juliani menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang penahanan Inong Fitriani (57), seorang lelaki tua di Dumei yang sedang menjalani proses hukum terkait dengan apa yang disebut dokumen tanah.
“Kasus ini harus ditangani secara hukum melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Namun, dalam setiap langkah penegakan hukum, aspek kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama.
Baca Juga: Presiden Prabowo akan menghadiri upacara pembukaan sesi PUIC ke -19 dari Gedung Parlemen Indonesia
Politisi pemilihan mendorong pengacara distrik Duma untuk mempertimbangkan penahanan sesuai dengan prinsip -prinsip memulihkan keadilan.
Dia menjelaskan: “Penahanan Pasal 31 dan 22, Pasal 22, Pasal 22, adalah instrumen hukum yang dapat diterapkan sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan.”
Baca Juga: Ledakan Amunisi Eashed di Garut, Parlemen akan disebut Komandan TNI
Anggota faksi PDI -P menekankan bahwa kondisi khusus tersangka adalah pertimbangan.
“Ibu Inong adalah seorang wanita tua, ibu dari beberapa anak, dan sangat kooperatif selama penyelidikan. Dengan faktor ini dalam pikiran, sangat layak untuk menangguhkan permintaan.”
Baca juga: 13 orang terbunuh selama penghancuran amunisi Afkir di Garut, yang merupakan saran DPR
Di sisi lain, Dewi Juliani juga mendesak pihak berwenang untuk memerangi praktik mafia darat di wilayah tersebut.
“Polisi dan jaksa harus menyelidiki jaringan landmaster secara profesional, tetapi masih menyatakan simpati untuk situasi pihak yang rentan terhadap sistem hukum,” katanya.
Dia menekankan prinsip penegakan hukum. Dewi Juliani menyimpulkan: “Dapat dilihat dari ketegasan bahwa pengukuran penegakan hukum berhasil diukur, dan seberapa besar keadilan dan kesadaran manusia yang dirasakan dari masyarakat.” (Tang/jpnn)
Baca artikel lain … Otoritas Perumahan VI: Strategi Pemeliharaan BNI Likuditas Benar