Polri Abai, Muhammadiyah Dukung Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut

Japnn.com, Jakarta – Bantuan hukum Pemimpin Pusat Muhammadia dari Pemimpin Pusat dan LBH AP.

LBH Pap Paher Par pher pher, sekretaris Muhammad, mengatakan dia berada di depan langkah yang tepat untuk mengimplementasikan hukum pidana.

Baca Juga: Tetapkan mantan pensiun awal Primin di log TNI tentang pembelian Kementerian Korupsi

“Saya setuju dan mendukung Kantor Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan bahwa properti negara itu mencakup dua jenis properti publik dan berbagai aset pemerintah, serta keadaan properti alam di bawah negara (SDA).

Baca Juga: Kantor Jaksa Agung

Menurut jumlah hukum 1 2014 tentang masalah maritim dikonfirmasi 32 bahwa pemerintah berhak atas laut.

Independen ditekankan bahwa ini sedang melakukan pengacara hukum (JPU) pengacara hukum dalam pedoman, dan diatur dalam bagian 4 paragraf () dari Kode Kode.

Baca Juga: MLAS Harap Berkolaborasi Dengan Tni-Kigung Dengan Menekankan Profesionalisme dan Penilaian Sipil

Oleh karena itu, pikiran mereka, selanjutnya harus diikuti ke arah penuntutan.

Dia berkata, “Jika penyelidik sulit untuk mematuhi presentasi jaksa penuntut, penyelidik harus bebas untuk menyelidiki pengujian paragraf dalam paragraf (1) Buku Putih.

Dia juga mengatakan bahwa masalah tersebut dapat menyebabkan kecepatan serius antara pengaduan dan polisi dalam kasus ini.

Selain itu, kasus maskapai dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa (kejahatan tambahan tambahan) karena mengelola properti hukum hukum.

“Perbedaan ini adalah masalah serius dalam implementasi hukum kami. Prporton perlu mengganggu kedua organisasi di bawah prioritas pertama,” katanya.

Dia lebih lanjut mengatakan bahwa jika Kepolisian Nasional mengambil cara ini, kasusnya tidak puas jika kasusnya hanya dipandang sebagai dokumen palsu.

“Komunitas mengira polisi tidak membiarkan posisi yang dituduh melakukan korupsi?

Namun, Brotherhood percaya bahwa perbedaan hukum antara polisi dan jaksa tidak akan mengganggu kedua hubungan antara kedua belah pihak.

Ikakhi berkata, “Ini masalah rekaman. Tapi kita harus memikirkan, kepercayaan publik terancam dalam kasus ini. (Murd / Jarn / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *