Begini Nasib Kewarganegaraan eks Marinir yang Jadi Tentara Rusia

JPNN.com, Jakarta – Kementerian Hukum telah mengkonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbar, mantan anggota Infanteri Kelautan TNI, yang tanpa izin bergabung dengan Angkatan Darat Rusia. Ini ditransfer oleh Menteri Hukum Supratman Andy Atma setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Read More : Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan

“Kementerian Hukum, melalui Direktur Jenderal Kantor Hukum Umum, dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan status Satria Arta Kumbar, yang dilaporkan memasuki tentara Rusia tanpa izin penulis,” Supratman menjelaskan ketika ia mengkonfirmasi pada hari Selasa (5/13).

Baca Juga: Mengapa Warga Dapat Memasuki Area Penghancuran Amunisi? Iklan TNI membuat suara

Supratman menekankan bahwa kasus ini sesuai dengan unsur hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 23 dari huruf D dan E, serta paragraf Pasal 31 (1), huruf C dan D peraturan pemerintah no. 2 dari 2007.

“Dengan demikian, Satria Arta Kumbar memenuhi persyaratan untuk hilangnya kewarganegaraan Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Penghancuran Pembunuhan Amunisi Dibunuh oleh 13 Orang, Legislator ini didorong ke Kementerian Pertahanan dan TNI

Proses administrasi pembatalan kewarganegaraan dilakukan melalui kedutaan Indonesia di Moskow. “Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Indonesia di Moskow akan segera menyajikan laporan resmi yang telah kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbar di Kementerian Hukum sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hal No. 2 tahun 2007,” kata Supratman.

Sebelumnya diketahui bahwa Satria Arta Kumbar meninggalkan Angkatan Laut Indonesia sejak Juni 2022 sebelum akhirnya berpartisipasi dalam tentara Rusia. Menurut aturan yang berlaku, warga negara Indonesia yang merupakan anggota militer asing tanpa izin pemerintah secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraan mereka.

Baca Juga: Tubuh Kembalinya 4 Anggota Korban TNI Bowel

Kementerian Hukum saat ini sedang memproses sanksi hukum yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Satria, termasuk kemungkinan membatalkan hak -hak sipilnya sebagai warga negara. (Tan/jpnn)

Baca artikel lain … Sarifah Hope TNI Penilaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *