JPNN.com, Jakarta – Perwakilan Dewan Perwakilan Pengadilan Kehormatan (MKD) Komisi X Anggota Ahmad Dhani memutuskan untuk bersalah dan melanggar Kode Etik sebagai anggota MLA.
Read More : Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
Ahmad Dhani dianugerahi penghukuman oral dan diminta untuk meminta maaf atas pengadu selama tujuh hari.
Baca juga: Ahmad Dhani berbicara secara efektif saat menghadiri ujian di MKD DPR
Ini adalah setelah klaim untuk menyinggung klan Pono yang lahir oleh East Nusa Tengara (NTT).
Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rain Pono ke MKD untuk Parlemen di Indonesia.
Baca Juga: Rain Pono menganggap masalah salah Ahmad Dhani dengan masalah yang salah
Presiden Parlemen Indonesia MKD Nazaruddin Deck Gam memberikan pembatasan pada hari Rabu (7/5) setelah ujian dari Ahmed Dhani pada hari Rabu.
.
Baca Juga: MKD akan melakukan intervensi terhadap Raren Pono yang melaporkan Jamin Ahmed Dhani
Ahmad Dhani telah melanggar kode etik dan reporter harus meminta maaf untuk reporter dengan batas waktu tujuh hari setelah vonis, kata Deck Gam.
“Teriku mengumumkan bahwa dia akan melanggar kode etik untuk anggota parlemen Indonesia. Keputusan itu dihukum oleh penghukuman lisan dengan tanggung jawab memaafkan pengaduan selama maksimal tujuh hari,” jelasnya ketika Rem Gam mengguncang palu.
Sebagai informasi, Rayen Pono disebut MKD sebagai reporter pada hari Selasa (6/5).
Ahmad Dhani dari Samon terkait dengan tuduhan pelanggaran kode etik terhadap dugaan penghinaan terhadap klan Pono yang berasal dari Nusa Tengara (NTT).
Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani, yang dengan sengaja menyelipkan kata Pono saat menulis undangan dan diskusi royalti.
Sebelumnya, Ahmad Dhani membuat pernyataan kontroversial di House of Representative Commission di House Perwakilan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dianggap sebagai seksis. (Mcr8/jpnn)