JPNN.com, Jakarta – Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Pokay (PBH), Regin Renggle harus menjadi seorang profesional (Probono) yang memberikan bantuan hukum atau kompensasi.
“Usulkan kasus profesional,” kata Elvin pada hari Jumat (5/23), PKPA VI DPC Peradi West Jakarta di Jakarta – hibrida Universitas Indonesia (UAI).
BACA: MUI mendukung kantor jaksa agung untuk membongkar mafia yudisial
Erwin mengumumkan berita tentang PBH dan Probono, yang menjawab pertanyaan dari salah satu peserta di Nusa Tenggara (NTB).
Dalam kasus ini, ada beberapa pendukung yang memberikan probe kepada orang miskin. Tetapi karena dia tidak mengikuti saran untuk mencapai kedamaian, pejuang “kliennya memanggilnya di media sosial yang gila.
Baca Juga: PKPA DPC Paradi Paradi Jakbar diminta untuk melawan mafia peradilan
Dia menjelaskan bahwa advokat adalah kekuatan untuk mewakili kliennya bukan korban atau bersalah. “Seorang pengacara, sebagai pelindung,” katanya.
Menurut Erwin, jika perusahaan asuransi merasa tidak pada tempatnya, yang terbaik adalah keluar dari nasihat hukum kliennya.
Bacalah: Otto Havibuan menyebut lisensi keagamaan unik Peradi
Tindakan menyebut kliennya marah di media sosial tanpa mencerminkan karakter arbiter.
Dia berkata: “Teman baru saja belajar PKPA hari ini, harap diingat untuk tidak meniru.”
Erwin mengumumkan bahwa dalam karyanya di PBA Peradi, dia tidak dapat menemukan perilaku yang dianjurkan oleh Peradi. Ini mungkin advokat peradi eksternal.
“Laporkan saja kepada pengacara, pemalu, pengacara,” katanya.
Erwin menambahkan bahwa jika saksi tidak mempertimbangkan dan meninggalkan klien, advokat dapat menyerahkannya kepada saksi. Kemudian bertindak secara tidak tepat kepada lawan atau teman Anda.
Ajukan pernyataan yang menunjukkan tidak hormat terhadap hukum, hukum, atau pengadilan. Lakukan hal -hal yang berlawanan dengan kewajiban, kehormatan atau martabat profesional pejuang.
Selain itu, undang -undang dan sumpah dan atau kode perilaku perusahaan asuransi dilanggar sebagai 63 artikel yang terkait dengan advokat.
Dari kelembutan hingga hukuman berat, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi mulai dikutuk oleh kecaman verbal, dengan pembalasan tertulis, untuk sementara menolak selama 3-12 bulan sampai evakuasi sebagai arbiter.
“Ini juga dapat bergantung pada advokat yang menolak untuk memberikan bantuan hukum gratis tanpa alasan hukum,” katanya.
Dia mengungkapkan bahwa PBH Peradi sekarang memiliki 168 cabang di Indonesia. “Indonesia bahkan yang terbesar di Asia,” katanya.
PKPA VI DPC Peradi West Jakarta memiliki 215 startup hybrid atau online dan peserta online. Peserta tidak hanya dari Jabodetabeek, tetapi juga dari daerah yang berbeda. (Cay/jpnn)
Baca artikel lain … asam hutabarat callphate pkpa paradi graduwado harus berkualitas baik