Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta

JPN.com, Skobomi -Skobomi -eart E (46), sekolah distrik, sekolah, Sak Bomi City, penduduk Jawa Barat, ditangkap oleh Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian Kota Skobomi.

E bangun dan mengaku sebagai korban yang kehilangan puluhan juta rupee.

Baca juga: Scaby, RP Simple Beagle Action. 504 juta

“Hasil investigasi mengungkapkan bahwa E dengan sengaja menciptakan narasi palsu bahwa ia adalah pemakaman publik dari Walikota Sakabomi, Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, desa ventilasi dan Jalan Taman Bahagia.

Menurut Ostevati, Bias membuat skenario dengan sengaja, seolah -olah dia telah jatuh ke dalam beagles dan kekerasan untuk memuaskan tindakannya yang menerima uang perusahaan tempat dia bekerja di RP. 89,9 juta.

Baca Juga: Kawanan untuk Karyawan Perusahaan, RP. Terpisah dari 504 juta dolar

Dalam sebuah skenario di mana sebuah web dibuat untuk sekitar 23.00 di dekat tersangka pada hari Selasa (4/3), penduduk E menemukan cedera di sekitar perlengkapan TPU Taman Baha tepat sebelum petugas polisi Wardun tiba dan mempresentasikan tempat kejadian kejahatan.

Tersangka kemudian mengajukan laporan di markas polisi Wardon, mengklaim bahwa keduanya didorong oleh mereka yang mengalahkan White Honda dan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Bogol 4 Beagle Polidaemorology Leschanz

Selain itu, ia mengklaim bahwa E akan bertarung, tetapi Begal meretasnya.

Faktanya, uang perusahaan bernilai RP 1 dalam 504 juta.

Namun, setelah diselidiki, semua identitas tersangka terbukti palsu.

Dia menambahkan bahwa “bukti diperoleh dari E yang mencurigakan, termasuk pisau, sepeda motor Yamaha Nimox, 89,9 juta uang tunai pada RP dan tanda terima dari kantor polisi Wardon (STPL)”.

Selain penangkapan E, polisi juga menangkap seorang kolega tersangka, yang berlokasi bersama BP pertama (41), seorang penduduk Camp Siezingkar di daerah Setimian, yang berperan dalam menyembunyikan uang perusahaan.

Sebagai hasil dari tindakan itu, E tunduk pada satu artikel, yaitu Pasal 372 dari KUHP tentang Embakyment dan Pasal 220 KUHP tentang Pelaporan Palsu, dan diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Antara/jpnn)

Baca lebih banyak artikel … ini adalah penyebab militer TNI Tnik Tarakin Police Military

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *