goyalorthodontics.com, Jakarta – Komandan Umum TNI AGAS Subiano mempertimbangkan hukum nomor 34 tahun 2004 karena perlu dimodifikasi karena tidak relevan untuk menanggapi tantangan waktu.
Pada hari Kamis (3/13) ia mengatakan ketika ia menghadiri pertemuan kerja dengan Komisi Kamar Deputi dan di Kompleks Parlemen di Jakarta dan Kompleks Senan di Jakarta.
BACA JUGA: Revisi Hukum TNI dianggap sebagai dwief langsung, koalisi masyarakat sipil untuk DPR memintanya
“Penting untuk menyesuaikannya dalam menjawab berbagai pertanyaan dalam implementasi peraturan dasar, politisi dan keputusan politik di negara itu,” kata Aga pada hari Kamis.
Empat bintang disebutkan perubahan dalam Undang -Undang No. 34 tahun 2004, misalnya dalam hal memperluas peran rumah, yang disebut trimatik terintegrasi.
Baca Juga: Tentara Bulge Aktif Menjadi CEO, Legislator PDIP Triff merevisi hukum TNI
Agas mengatakan: “Perluasan peran masing -masing perspektif dalam konsep trimathram terintegrasi, memperkuat peran intelijen strategis dalam memutuskan keputusan militer dan didasarkan pada ancaman dunia.”
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat mengatakan perlu untuk mengatur beberapa ketentuan hukum untuk pekerjaan utama para prajurit.
Baca Juga: Siames Rizal: Revisi Hukum harus bergantung tidak hanya pada formalitas tetapi juga pada kebutuhan nyata
“Selain itu, tidak disarankan untuk menggunakan beberapa fase dan membutuhkan perbaikan editorial dalam berbagai artikel karena terkait erat dengan tugas -tugas utama TNI,” kata Agas.
Namun, pada pertemuan itu, ia menyatakan bahwa TNI lebih suka prinsip dominasi sipil ketika RUU tersebut dibahas dalam pemeliharaan tentara aktif di lembaga atau kementerian.
Agas mengatakan bahwa formula itu menekankan rancangan hukum TNI untuk menekankan pembagian yang jelas antara militer dan warga negara di antara pengikut Demokrat.
“TNI percaya bahwa prinsip dominasi sipil adalah aspek dasar dari negara demokratis yang harus dilakukan dengan menilai departemen yang jelas antara militer dan warga negara,” katanya. (Ast/jpnn) Lihat! Opsi video editor: