goyalorthodontics.com, Jakarta – Berdasarkan daftar sistem elektronik dan diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digitisme (Kekmkogi), Pt. BYD Moto Indonesia tidak merekam dan memperbarui data.
BYD.com dan aplikasi BYD sebagai sistem elektronik pribadi (PSE pribadi) belum direkam dan diperbarui.
Baca Juga: Byd Indonesia menawarkan versi Atto 3 yang lebih murah, sebagai harganya
Jika surat peringatan pemerintah tidak dipertimbangkan oleh pihak -pihak terkait, situs web resmi dan permintaan BYD akan diblokir.
Bahkan, itu akan buruk bagi konsumen untuk mendapatkan informasi lengkap tentang BYD, produk, untuk masa depan mereka.
Baca Juga: Ini adalah hasil dari pemeriksaan BYD dari peristiwa segel listrik sedan Suriah untuk merokok
“Untuk PSIS pribadi yang tidak terdaftar dan termasuk dalam unit daftar wajib, itu mungkin tunduk pada pembatasan administratif, serta penghentian akses atau pencegahan”, direktur manajemen Digi Alexander Patche Digitis dalam pernyataannya di Jakarta.
Menurutnya, pemberitahuan itu dikeluarkan menurut Menteri Komunikasi dan Peraturan Informasi No. 5 tahun 2020 tentang PSE Pribadi.
BACA JUGA: Segel mobil elektrik yang dituduh memicu, byd buka Sabby, tolong dengarkan
Ini harus diikuti oleh perusahaan nasional dan asing.
“Semua penyelenggara sistem elektronik pribadi (PSE swasta), baik di dalam (domestik) dan asing (asing), bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan memperbarui data pendaftaran untuk mempertahankan keakuratan dan keandalan data,” katanya.
Ini adalah langkah penting dalam memperkuat administrasi sistem elektronik yang tersedia di negara ini.
Sebagai bagian dari upaya manajemen tenaga kerja, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengirim pemberitahuan resmi kepada 23 PSE yang diidentifikasi belum mematuhi tanggung jawab pendaftaran, bahkan jika itu berhasil dan tersegmentasi di pasar Indonesia dan ke slot 13 (tiga belas) yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
“Komdigi mengadopsi jalur pengaruh dan sosialisme prinsip ini untuk memastikan kemandirian digital nasional dan melindungi publik sebagai layanan digital,” ia menekankan.
Dengan demikian, Kementerian Komunikasi dan Informasi menarik untuk semua PSI pribadi yang termasuk dalam unit pendaftaran wajib untuk mengimplementasikan proses pendaftaran melalui salah satu sistem presentasi OSS (OSS).
BYD adalah satu -satunya perusahaan otomotif yang termasuk dalam daftar yang belum mendaftarkan PSE pribadi. (Rdo/jpnn)
Baca salinan lain … mobil listrik dibakar di garasi konsumen, BYD Indonesia meminta maaf