Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka

goyalorthodontics.com Polisi Regional Java Tengah (Polisi Regional Java Tengah) akhirnya menyebut Brigadir Ade Korniawan sebagai tersangka jika terjadi dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan.

Tekad tersangka dilakukan setelah penyelidik Direktorat Investigasi Kriminal (Direpess) dari Polisi Regional Java Tengah memiliki kasus pada hari Selasa (3/25) pada sore hari.

Baca juga: Kasus PHK NNI 3 bukan masalah antara lembaga, dugaan brimob

Judul kasus ini dibuat berdasarkan hasil survei dan pengumpulan bukti yang telah dibuat sebelumnya.

Sejumlah bukti tertentu yang merupakan dasar yang kuat untuk menentukan dugaan brigadir Ade Korniawan, yaitu hasil kriminal dari korban NA, dari bayi 2 bulan, hasil dari para korban para korban dan rekaman pengawasan video.

BACA JUGA: Seorang anggota Brigadir Polisi Regional Java, Ade Korniawan, Baby Killer mengancam

Berdasarkan hasil medico-legal dan eksual, indikasi kuat telah ditemukan bahwa kematian bayi NA bukan karena penyebab alami, tetapi karena tindakan kekerasan.

Gambar pengawasan video juga memperkuat dugaan keterlibatan brigadir Ade Korniawan dalam kasus pembunuhan ini. Termasuk deklarasi saksi.

BACA JUGA: KASUS AKBP Fajar Cabuli Bocah, seorang siswa bernama Stefani telah dicurigai

“Judul kasus telah selesai, hasil yang bersangkutan disebut tersangka,” kata Kepala Kepolisian Regional Jawa Tengah, Kombes Pol. Aranto dikonfirmasi Selasa (25/25) di malam hari.

Saat ini, Brigadir AK masih mengalami periode penahanan dalam penempatan khusus (Patsus). Setelah akhir periode Patsus, tersangka akan segera dipindahkan ke investigasi kriminal umum ke dalam penyelidikan kriminal oleh polisi regional Java untuk menjalani proses hukum baru.

Dia mengkonfirmasi bahwa dia akan terus mengeksplorasi kasus ini untuk menemukan motivasi, mengakhiri kronologi peristiwa tragis yang diproduksi oleh petugas polisi 27 tahun.

“Patsus masih berlangsung. Kemudian, Patsus akan melanjutkan penahanan penyelidik investigasi kriminal,” katanya.

Petugas polisi yang telah duduk di Direktorat Informasi Ditinintelkam dari Polisi Daerah Jawa Tengah diduga sebuah artikel untuk perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu, serta paragraf Pasal 351 (3) dari KUHP. (WSN / JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *