Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Berat, Dipecat Juga

goyalorthodontics.com – Angkatan Laut dari dua tentara Angkatan Laut Deda Irawan, yang dituduh membunuh penjual mobil di wilayah poros utara, dijatuhi hukuman juri Pengadilan Militer I -01 Aceh Gang.

Putusan itu dibacakan oleh Senat Yudisial, yang diketuai oleh kolonist CHC Arif Kusnandar, disertai oleh Letnan CHC CHC HAVI SANTOSO dan oleh Mayor CHK Raden Muhammad Hendri sebagai hakim di Pengadilan Militer Band Aceh I-01 Selasa (5/27/2025).

BACA JUGA: Angkatan Laut Angkatan Laut Pembunuhan yang Dituduh melakukan Aceh Utara telah dituduh penjara seumur hidup

Terdakwa Irawan hadir dalam persidangan disertai oleh konsultan hukumnya. Kolonel Oditur Bambang Permani hadir di persidangan.

Dalam putusan, Kamar Pengadilan mengatakan bahwa terdakwa Irawan telah dinyatakan bahwa dia telah membunuh korban karena dia ingin memeriksa mobil untuk menjual.

Baca juga: Angkatan Laut Angkatan Laut Jumran mengungkapkan alasan untuk menghancurkan ponsel Juwit, hasilnya

Pembunuhan Angkatan Laut Indonesia dilakukan oleh terdakwa menggunakan senjata api.

Kamar Tes mengatakan bahwa kakek dari terdakwa Irawan bertanggung jawab atas pelanggaran Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 1 paragraf (1) hukum luar biasa no. 12 tahun 1951 dan Pasal 181 dari KUHP Pasal 55 KUHP (1) KUHP.

Baca juga: Awalnya mengaku liburan dan pekerjaan, 6 orang ini jelas ingin pergi memiliki haji melalui jalur ilegal

Selain penjara kehidupan, terdakwa juga dijatuhi hukuman karena kejahatan lebih lanjut, tidak terselesaikan sebagai anggota Angkatan Laut.

Menyusul putusan Senat Yudisial, Oditur atau Jaksa Agung yang dinyatakan dalam hal menerima, sementara terdakwa dan konsultan hukumnya menyatakan pemikiran mereka.

Kamar Tes memberi terdakwa selama tujuh hari dan konsultan hukumnya menyatakan apakah akan menerima atau mengajukan banding untuk suatu keputusan.

Putusan itu, sesuai dengan persyaratan Oditur, yang telah dibacakan oleh Kolonel Kolonel Kolonel dari Bamngang Permsi dalam persidangan sebelumnya dengan penjara seumur hidup dan telah dipecat dari milik Angkatan Laut.

Oditur menyatakan dalam permintaannya bahwa terdakwa dari Irawan telah melakukan pembunuhan yang bermaksud menggunakan senjata api tanpa izin, disertai dengan pencurian dan kekerasan terhadap para korban Hafsians, seorang penjual mobil di wilayah utara 14 Maret 2025.

Mayat Hasfiani, yang tinggal di desa Uteun Gelinggang, di distrik Dewantara, di Kabupaten Aceh Utara, ditemukan di sebuah tas di 30 Mount Salak KM, distrik Nisara, Kabupaten Aceh Utara. (Ant/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *