goyalorthodontics.com, Jakarta – Seorang penerus bernama Madrais (76) masih berjuang untuk warisannya berdasarkan girik C nomor 454 multi -10 yang tidak mencakup daerah itu+ 8330 m2 atas nama Djimun bin Nikun yang diduga ditangkap oleh tanah mafia.
Edy Wilson Iskandar Harahap, sebagai pengacara Madrais, mengatakan partainya bertemu dengan ATR/BPN Menteri Buruh Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Saleh Mandy untuk menyelesaikan masalah.
Baca juga: Sertifikat Kerja ini belum diterbitkan sejak 2018, dengan harapan Menteri ATR/BPN
“Pada pertemuan itu adalah atas permintaan hak -hak CS Madrais dan dapat dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat.
Dia juga menolak payudara dari partai -partai yang dimiliki Girik lainnya yang dimiliki oleh Madrais.
BACA JUGA: Kepala baru menunjukkan sertifikat tanah pada tahun 1961-1997 tulang rawan
“Ini adalah girik yang kami miliki dan terdaftar dalam Buku C Desa Jatineeegara,” katanya.
“Apa yang diminta adalah bahwa tanah adalah + 5000 m2 dan dikendalikan oleh Madrais CS, yang diterbitkan dengan peta tanah dan pengukuran dari kantor BPN Jakarta Timur,” katanya.
BACA JUGA: Grup Nusantara STNK, Sertifikat Tanah, Sertifikat Pernikahan
Sebelumnya dilaporkan, seorang penduduk Cakung, Jakarta Timur, Madrais (76), yang merupakan penerus 5.000 meter persegi tanah yang dimiliki orang tuanya, belum menerima sertifikat tanah dari National Land Corporation of Jakarta East (CPN), meskipun ada perawatannya sejak 2018.
Tanah ini terletak di Jalan Rawa Crab, RT 09/10, Desa Jatineeega, Distrik Cakung, Jakarta Timur, dari orang tua Madrais, Djimun bin Nikun.
Madrais, ditemani oleh pengacaranya, Edy Wilson Iskandar Harahap, menyatakan kekecewaannya karena selama tujuh tahun menunggu, Jakarta BPN Timur tidak mengeluarkan sertifikat di negeri itu, meskipun semua dokumen diselesaikan, oleh tubuh dan Yuridis.
“Dari tahun 2018 hingga saat ini, sertifikat tanah saya belum keluar. Tidak ada alasan yang jelas dari NTE, itu hanya terkesan dengan luar,” kata Madrais selama pertemuan di Jakarta pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Madrais menekankan bahwa ia adalah pewaris hukum dan memiliki dokumen lengkap tentang kepemilikan tanah, serta Girik alami atas nama Djimun bin Nikun dengan konfirmasi lahan dan pajak konstruksi (PBB).
Dia berharap bahwa East Jakarta BPN akan segera mengeluarkan sertifikat hak tanah yang akan menjadi penerus. (Mcr8/jpnn)
Baca salinan lain … Suami telah dijatuhi hukuman mati, direduksi menjadi hukuman istrinya