JPNN.com – Jakarta – Dualitas Asosiasi Seni Film Indonesia (PB PARFI) sudah ada di “Grup” oleh Pengadilan Administratif Negara (PTUN).
Read More : Menjelang Tur Konser Dunia, Blackpink Dirumorkan Comeback Juli Mendatang
Ini adalah operasi PB yang dipimpin oleh Alicia Djohar dengan PB yang dipimpin oleh Kusumo.
Baca Baca: Lämmän, Pembatalan Kongres Parfi, Cartker Mempersiapkan Komite
Di bawah kepemimpinan pengacara PB PARF Kusumo, Hasanuddin Nasution menjelaskan bahwa Alicia mempertanyakan dekrit AHU, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman dan Kementerian Hak Asasi Manusia kepada PB di bawah kepemimpinan Kiusumo.
“Dia (Alicia Djohar) tidak memiliki hak. Mereka menyebutkan bahwa tahun 2020 yang asli. PARFI asli Parfi telah didirikan sejak Maret 1956. Mereka tidak memiliki posisi hukum untuk melakukan tindakan,” katanya.
Baca Juga: Anggota PARF meminta manajemen untuk memberikan kedaulatan
“Jika mereka adalah anggota PB PARF, mereka tidak akan dapat membatalkan dan melakukan tindakan apa pun,” tambahnya.
Di menjelaskan bahwa sampai hari Senin, penelitian ini masih merupakan program persiapan. “Ki Kusumo atau PB Parfi belum dianggap sebagai pesta,” katanya.
Baca Juga: Kiusumo bertanya kepada Kongres Parfi bahwa itu bukan untuk mengetahui aturannya
“Saya juga meminta semua artis yang lebih tua, jika Anda berpikir PB Parfi adalah rumah seniman, itu harus dipertahankan. Karena saya tidak berpikir mereka (Alicia Djohar) tidak punya alasan untuk meminta Ahu untuk dibatalkan,” katanya.
Pada saat yang sama, Kiusumo, ketua terpilih PB PARF, mengklaim telah membuat aturan dalam PB PARF.
Benar -benar terasa aneh dengan gugatan untuk PTUN. Selain itu, ia menerima undangan sebagai terdakwa di persidangan ketiga.
“Jika di mata saya, ya, cukup aneh. Mengapa saya menelepon pengadilan ketiga? Tidak untuk yang pertama atau kedua,” kata Kiusumo.
“Tapi saya mengikuti aturan yang ada. Kami mengumpulkan hukum formal. Termasuk bukti bahwa Ahu ada,” tambahnya. (*/Jpnn)