Puan Ungkap Tiga Substansi RUU TNI, Singgung Penambahan Tugas Pokok Instansi Militer

JBNNG.com, Jakarta – Transian Transian Transports dikembangkan di Tarie telah disetujui di Pleno, Pertemuan Senayan, Jakarta. 

Pertama, katanya, tagihan TNI membahas payudara utama TNI dalam operasi militer kepada orang lain daripada perang atau OMP seperti yang dinyatakan dalam Pasal 7.

Kami juga membaca: ada tindakan lucu yang mendukung hukum hukum TNI di depan DPRO, ini adalah pertanyaannya

Anggota parlemen Demokrat Indonesia mengatakan pekerjaan utama pada pekerjaan OMSP naik 14 hingga 16 tahun. 

“14 Pekerjaan utama menjadi 16 kegiatan utama”, kata Puhan pada pertemuan pleno pada hari Kamis.

Harap Baca: Menteri Supercatum diblokir oleh demonstran, lalu baca penurunan pemikiran siswa untuk menolak TNU

Penambahan dua kegiatan utama, yang menyerukan untuk mengatasi ancaman pertahanan dunia maya dan melindungi warga dari kepentingan nasional terhadap orang asing.

Tidak ada dasar, kata, elemen kedua dalam kertas tuna dikaitkan dengan tentara aktif tentara aktif dari lembaga sipil sebagai konten dalam item 47 tahun.

Harap Baca: Pintu Pancel adalah Padlocke dari DPR ke pleno TNU

Puan, pada awalnya, mengatakan kesalahan atau lembaga yang dapat dipegang oleh tentara aktif adalah 10. Namun, jumlah TNI TNI.

“Karena tentara aktif dapat menempati posisi dengan banyak menteri yang awalnya menjadi menteri dalam pengembangan pemberi pinjaman,” kata menteri koordinasi pertama untuk koordinat PMK.

Puan mengatakan tentara aktif itu harus mengundurkan diri dari para pejabat jika ia bertugas di luar 14 menteri atau lembaga yang terkandung dalam RUU TNI.

“TNI dapat menempati posisi sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau melepaskan dari kantor aktif prajurit itu,” katanya.

Selanjutnya, saya mengatakan bahwa Puan, elemen ketiga foli TNI dikaitkan dengan penambahan berbagai pensiun secara berbeda dalam Pasal 53.

“Suatu item dialami selama periode tentara, periode resmi dimulai sebagai tambahan dari jumlah,” kata Nado Republik atau Bung Kunno. (Ast / jpnn) Jangan lewatkan video terakhir:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *