JPNN.com dan Dewan Perwakilan Rajiv Rajiv Jakarta memuji Kelas Polisi Regional Riau, yang menemukan kejahatan hutan dalam bentuk perdagangan dan kerusakan kawasan hutan terbatas dan hutan Abu di Riau.
Read More : PSI Perpanjang Masa Pendaftaran Caketum, Andy Budiman: Doakan Ada Kejutan
Rajio mengatakan bahwa perbatasan antara Kelompok Kerja Gerakan Hutan (PPH) dan Polisi Regional Ditskimsus Riau diinstruksikan oleh Polisi Nasional tentang Keberlanjutan.
Baca juga: DPR: Perusahaan tambang Nickel harus mematuhi prosedur dan peraturan.
“Investigasi terhadap kasus ini menunjukkan batas -batas dan janji -janji dalam menjaga keberlanjutan hutan di polisi regional Riau, terutama Diterkimsus yang mencoba mengubah tanah menjadi peternakan minyak bumi tanpa izin.”
Menurut Rajio, pemerkosaan hutan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan, menyebabkan perselisihan pertanian, dan merusak lingkungan dan ekonomi pemerintah.
Baca juga: Hutan perlindungan 6.000 hektar mendorong ancaman riau 4 pph.
Dia mendorong para pelanggar untuk membuat sanksi yang ketat sesuai dengan hukum.
Legislator partai NASIM mengatakan, “Kita harus tegas, badan penegak hukum telah melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dan mengancam hingga 10 tahun hukuman penjara dan denda 7,5 miliar RP.”
Baca juga: Kecurigaan Perlindungan Gunung Halimun Salak di dekat aktivis transfer tanah di dekat daerah tersebut
Namun, Rajio mendefinisikan kelemahan dan penggunaan lahan berdasarkan klaim yang ada, yang sering menggunakan penjajah hutan sebagai pelanggaran hukum.
Rajio percaya bahwa kejahatan serupa terjadi di banyak hutan di Indonesia, dan bekerja sama dengan polisi, Kementerian Lertium (Kemut) mendesak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan untuk menjadi hutan yang berkelanjutan dan produktif.
“Indonesia telah kehilangan ratusan ribu hektar daerah hutan setiap tahun karena pemerkosaan dan konversi ilegal, jadi kami bekerja dengan polisi untuk mempromosikan 126 juta hektar Indonesia.”
Rajio juga mengatakan bahwa Komite Keempat Dewan Indonesia akan sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum untuk melestarikan hutan Indonesia.
Namun dia berharap kehutanan untuk mengekang pengawas menggunakan teknologi dan langkah -langkah hukum untuk para pelaku.
Rajio berkata, “Dijamin akan meningkatkan pengawasan menggunakan teknologi pemantauan satelit dan keberadaan serta efek Departemen Manajemen Hutan (KPH) di setiap wilayah,” kata Rajio. (Jumat/JPNN)