Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Saksi Kasus Suap Mantan Ketua PN Surabaya

JPNN.com, Jakarta – Mantan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar disajikan sebagai saksi yang terkait dengan kepuasan yang menarik mantan ketua Pengadilan Distrik Surabaya (PN) Rudi Supramono dalam kasus penyuapan terkait dengan hukuman Ronald dan penanganan kepuasan.

Read More : Digimap Resmikan Gerai Apple Premium di Jakarta Barat, Ada Promo Khusus

Zarov hadir di ruang sidang Will Jono Pro Jodicolo 2, mengenakan batik ungu pada pukul 11:30 pagi, duduk di ruang sidang untuk menunggu diadili segera.

Baca Juga: Ratusan karyawan yang direkrut setiap hari dan dipilih lagi

Terlepas dari Zarov, ada juga dua saksi lain yang disajikan oleh jaksa penuntut negara dalam persidangan, yaitu dua hakim tidak aktif Pengadilan Distrik Surabaya, yaitu Erintua Dhamanik dan Mangapur. Tapi tak satu pun dari mereka ada di ruang tes.

Dua hakim yang tidak aktif ini diekstradisi dengan keputusan kriminal penjara tujuh tahun dan didenda 500 RP500 dalam kasus yang sama dalam 3 bulan.

Baca juga: Ketham Al Ilsheed mendukung kantor Kejaksaan Agung untuk melepaskan semua minuman keras Zarov di Massachusetts

Meskipun Zarov juga seorang penjahat dalam kasus -kasus yang berkaitan dengan tingkat MA dan gigi Ronald dalam orgasme. Namun, sidang hukum Zarof masih berlangsung dan diharapkan untuk memasuki jadwal permintaan pada hari Rabu (5/28).

Dalam hal itu, Rudi didakwa menerima suap yang setara dengan RP541,8 juta (nilai tukar Rp12.600) terkait dengan suap yang terkait dengan status Dolar Singapura atau hukuman Ronald hingga $ 43.000.

Baca juga: Kementerian Agama KPK Celling tentang Suap Luar Negeri

Rudy juga dituduh menerima rasa terima kasih dalam bentuk uang dalam bentuk rupee dan mata uang asing sebagai ketua Pengadilan Distrik Surabaya pada tahun 2024 dan ketua Pengadilan Distrik Jakarta pada tahun 2024.

Pengetahuan termasuk uang senilai Rs 1,72 miliar. Setara dengan US $ 383.000 (AS) atau RP62,8 miliar (nilai tukar Rp16.400). Setara dengan $ 109 juta atau Rs 13,85 miliar (nilai tukar Rp12.600).

Karena tindakannya, Rudy terancam oleh pelaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 A atau Pasal 12 Huruf B atau Paragraf 2.

Baca lebih lanjut artikel … Anda memiliki kesempatan untuk menerapkan artikel TPPA untuk menyuap pada RP sebelumnya. 60 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *