Advokat Asido: Permohonan Pailit Bisa Diajukan Debitur Perorangan

goyalorthodontics.com, Jakarta – Debitur individu dapat mengirim kandidat kebangkrutan independen (sukarelawan) ke sekolah bisnis, kata pengacara Suhendra Asido Hutabarat.

Asido mengatakan dalam DPC VI Pengacara Karier Pendidikan Khusus (PKPA) bahwa Asido mengatakan, “Permintaan kebangkrutan juga dapat dibuat oleh debitur individu.”

Baca Juga: Level Jakarta Barat Sekarang 4 Guru Hukum untuk Menyelidiki Hukum Pidana Baru

Asido mengatakan bahwa jika debitur individu tidak dapat lagi membayar obligasi dalam bentuk hutang, mereka dapat membayar kreditor.

“Jika debitur pusing, banyak hutang, bukan stres, maka itu hanya kebangkrutan sukarela, dan tidak apa -apa,” kata seseorang yang juga seorang spesialis dan konsultan pasar modal.

Baca Juga: Asido Hutabarat Panggilan Pengacara PKPA Peradi Lulusan

Asido menjelaskan bahwa kebangkrutan ini sebenarnya disebabkan oleh kepastian hukum debitur dan kreditor. Ada persyaratan lain bahwa masing -masing kandidat harus dipenuhi, yaitu, dalam bentuk pemohon atau pokok atau bukti aplikasi atau kepala sekolah paspor atau kartu SIM.

Selanjutnya, jika tidak ada kesepakatan dalam pernikahan, itu adalah kesaksian pernikahan yang sah atau surat pernikahan, surat persetujuan dari suami atau istri, dan daftar aset dan tanggungan. Persyaratan umum debitur untuk permintaan kebangkrutan tunduk pada putusan Presiden Mahkamah Agung Indonesia: 109/KMA/KMA/KMA/KMA/KMA/KMA/KMA/KMA/SK/IV/2020, 29 April 2020, Pedoman tentang penyelesaian persyaratan kebangkrutan dan pengembangan, mis. ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Baca Juga: Mantan Mahkamah Agung – Pemohon menjadi TPPU -Advisor, sebelumnya lebih dekat untuk menghancurkan mafia peradilan

• Surat permintaan yang dicap diserahkan kepada Ketua Komite Bisnis secara manual atau Pengadilan Elektronik di Pengadilan Distrik; (Iklan); • Jika debitur yayasan mengajukan klaim untuk kebangkrutan, aplikasi harus ditandatangani oleh administrasi dasar yang ditentukan dalam artikel ini; Aplikasi ini diajukan oleh debitur perusahaan dan harus ditandatangani oleh perusahaan (semua sekutu perusahaan); anggota keluarga; • Perjanjian Pinjaman (Perjanjian Pinjaman) atau bukti lain untuk menunjukkan adanya komitmen utang; • saldo keuangan terakhir yang dikendalikan oleh auditor publik; • Atas permintaan pemohon yang meminta Pailit, pemohon dapat mengajukan nominasi untuk calon, yaitu, Pusat Bantuan (BHP) atau individu yang memenuhi persyaratan. • Salinan dokumen/surat yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh kedutaan/perwakilan Indonesia di negara ini dan diterjemahkan oleh ahli hukum; (cuy/jpnn)

Baca artikel lain … tampil dengan pcnu -western jakarta untuk berbagi takjil kepada publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *