JPNN.com, BANDUNG – File penelitian Java Barat (Kejati) telah memulihkan file penelitian dengan Priguna Pratama, Java West Police.
Read More : Bripda Bagus Yoga Ardian Lihai Memainkan Perasaan 2 Wanita demi Uang
Tersangka, seorang penduduk rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah dipenjara karena memperkosa tiga pasien.
Baca juga: Temukan Doktor Persiapan Bagaimana Mengatakan Anestesi
Penuntutan mengembalikan file file karena tidak lengkap atau p18.
Jaksa Penuntut Barat Java Nur Sarichiah mengatakan kepala kantor: jaksa penuntut harus memeriksa kantor jaksa penuntut. Dengan cara ini, penyelidik polisi regional dari Jawa Barat dikirim.
Baca juga: Gabungkan dokumenter “Arvuwan” Prephene telah lama menjadi gangguan seksual
“Jadi, pada 16 Juni (kemarin), fiskal publik (JPU) mengumumkan bahwa file tersebut tidak lengkap atau P18,” kata Cahia pada hari Selasa (06/06/06).
Selama itu mengacu pada apa yang perlu diselesaikan segera, Cahia tidak dapat menjelaskan secara rinci.
Baca juga: Pengobatan Medis Anestesi Menghapus Korban dari RSHS Bandung
Karena dia mengatakan, beberapa hal tidak lengkap dalam file, masih mempersiapkan kelompok jaksa penuntut.
“Instruksi (yang harus diselesaikan) yang masih termasuk tim pajak. Jadi kami tidak mengembalikan (POPA di tim peneliti), katanya.
Namun, Kahia mengatakan aspeknya akan terus melakukan upaya untuk memanipulasi kasus pelecehan seksual yang terjadi di Bandung RSH.
Sebelumnya, jaksa penuntut Jawa Barat menunjuk empat jaksa penuntut untuk menyelidiki kasus ini.
Jika kemudian diumumkan, masih ada kekurangan, pengacara akan mengirim ke Departemen Kepolisian Barat. Tetapi jika selesai, area Bandung akan didelegasikan.
“Dia akan menentukan jaksa penuntut apakah file tersebut layak. Apakah file tersebut tidak lengkap, jaksa penuntut akan memberi tahu teman -teman peneliti atau P18,” kata Kahiaak.
Dalam hal ini, Priguna Pratama adalah Pasal 6b, 15. Pasal 1 (1 huruf B, dalam sebuah surat. Kemudian, 1622. 1222 tahun. Nomor 12. Pasal 1 (TPK). (MCR27 / JPNN)