Kemenag: Dam/Hadyu Haji 2025 Dapat Ditunaikan melalui Baznas

JPNN.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mendirikan Badan Nasional Amil Zakat (Baznas) sebagai Pajak Bendungan Resmi atau Pajak Hadyu pada peziarah dan peziarah 2025 Indonesia.

Read More : Perjuangan Mustam demi Anak dan Inspirasinya untuk Polisi di Hari Pahlawan

Pembayaran dilakukan melalui rekening Baznas resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), nomor 5005115180.

Baca Juga: Kementerian Agama Membaca Literasi Baca Al -Qur’an Profesor Pai dan siswa Muslim di sekolah

Mustasyar Dini dan Direktur Kementerian Agama Zakat dan WAQF, diungkapkan oleh Profesor H. Abdul Gabydia, apresiasinya terhadap koordinasi Direktorat Jenderal Haji dan Umri (Phu), yang memastikan bahwa penyembahan bendungan dipertahankan secara institusional secara institusional secara institusional secara institusional secara institusional.

Menurut Baznas menyediakan manajemen uang dalam bentuk profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Kementerian Agama Pertimbangkan peraturan baru untuk meningkatkan departemen operasi zakati

Bendungan tahun ini/Hadyu juga termasuk dalam skema Dana Sosial Agama lainnya (DSKL) bahwa hasil saluran untuk meningkatkan nutrisi masyarakat. Profesor Variomo mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prioritas pemerintah untuk mendukung kesejahteraan rakyat.

“Ibadahnya di Tanah Suci, tetapi berkatnya terasa di negara itu,” katanya.

Baca Juga: Kementerian Agama Meningkatkan Fungsi Zakati dan Penyelenggara Wake

Kebijakan ini berlaku untuk 2025 KMA No. 437 dan 2025 Direktur Jenderal Phu No. 162 Keputusan, yang menetapkan biaya bendungan/sautu di 570 Saudi Rials atau Rp2.520.000.

Penonton juga dipanggil untuk mematuhi aturan pemerintah Arab Saudi, yang hanya mengakui organisasi bahwa ia adalah penyedia layanan pembunuh resmi di negara suci.

Rencana pembayaran diatur berdasarkan kategori peserta HAJJ. Pejabat haji secara langsung membayar baznas dan menyerahkan bukti kepada kelompok.

Peziarah reguler melalui Kbihu, dan peziarah mandiri dan khusus, membayar mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Pembayaran dibuka dari 29 ke Zulkaida, dan pendaftaran diterima bahwa ditutup pada 346 jam (30 Mei 2025).

Kementerian Agama telah mengimbau semua penggemar untuk mematuhi ketentuan resmi pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi.

“Ibadah yang tertib terlibat dalam menjaga yurisprudensi peziarah,” kata Profesor Vario. (JLO/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *