goyalorthodontics.com – Ketua Komisi Disppeargeance Korupsi (KPC) Settyo Budiyanto berjanji untuk menyelesaikan kasus -kasus lama atau selama periode kepemimpinan di hadapannya.
Menurut Setyo, partainya sekarang mencoba untuk memperbaiki kasus yang berorientasi belakang atau berhenti dari bekas kepemimpinan KPC.
Baca Juga: Mantan Pejabat Hutama Karya diperiksa oleh KPC tentang Korupsi Tol Trans Sumatra
“Agar kami dapat mempercepat karena sebenarnya ada beberapa yang harus kami isi,” kata Settyo dalam pembangunan KPC anti korupsi, Jakarta, Jumat (6/13/2025).
Dia meminta masyarakat untuk bersabar karena solusi kasus lama membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan pada saat yang sama.
Baca juga: Muzakir Manaph tentang perselisihan empat pulau: milik Aceh, simpan!
“Itu tidak mungkin pada saat yang sama karena sudah ada kasus yang ditangani, maka itu harus ditentukan oleh prioritas,” katanya.
Settyo menjelaskan bahwa salah satu kasus lama yang mengikuti kesimpulan yang disimpulkan adalah korupsi dalam pengadaan proyek jalan Toll Road (JTTS) Trans-Sumatra selama tahun keuangan 2018-2020.
Baca Juga: JK Calls Lekan Island CS Memasuki Wilayah Aceh, Ini Pada dasarnya
“Ya, kami berusaha mempercepat,” katanya, menanggapi pertanyaan jurnalis tentang tersangka tersangka yang belum ditangkap.
Dia mengatakan bahwa PKK terbuka untuk melakukan kegiatan yang dipaksakan.
Dalam kasus ini, pada 13 Maret 2024, penyelidikan mengumumkan dugaan kasus korupsi mengenai pengadaan proyek JTTS selama tahun keuangan 2018-2020.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPC telah menunjuk tiga tersangka, yaitu mantan direktur Presiden PT Hutama Karya/HK (Perso) Bintang Perbowo, mantan Divisi I PT HK M. Rizal Sutjipto dan PT Sanarindo Tangsel Jaya/STJS.
Pada 30 April 2025, KPC mengumumkan bahwa para penyelidik telah merebut 65 petani di Kalianna, Lampung South.
Pada 6 Mei 2025, KPC mengumumkan bahwa penyelidik membangun kembali aset tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek JTTS, yang dalam bentuk 13 sektor darat di Lampung Selatan dan sektor nasional di selatan Tangerang.
Selain itu, pada 10 Juni 2025, KPC menangkap unit apartemen senilai sekitar RP. 500 juta di Tangerang Selatan, Banten, yang diduga terkait dengan kasus ini. (Ant/jpnn)