DPN Peradi: Perlindungan Advokat di Indonesia Masih Kurang

JPNN.com, Jakarta – Paradise berusaha untuk melindungi para pembela dalam menerapkan tanggung jawab atau profesi mereka, yang merupakan pertahanan hukum dan keadilan.

Read More : Data Resmi BKN Jumlah PPPK Akhir 2024, Bandingkan dengan PNS

Presiden Harian DPN, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan salah satu dari mereka mengomentari debat tentang KUHP (RUU).

Baca Juga: Makalah menunjukkan 4 nilai utama sebagai kontribusi DPR mengenai hukum tatanan pidana

“Kemarin, dia mengomentari struktur perubahan yang diusulkan pada KUHP,” katanya.

Seorang pengacara senior yang terkenal, bernama DWI, menyatakan ketika dia menjawab pertanyaan tentang salah satu mahasiswa Universitas Sahid (FH) di Jakarta, yang mengarahkan arah stadion dalam lima.

Baca Juga: Gaji Hakim Hingga 280%, Komisi III Mengirimkan Kualitas Pengadilan

Selain itu, DWI mengatakan, perlindungan dan perlindungan para pembela di Indonesia masih belum sama, dan para pembela masih dengan mudah dituduh mencegah penyelidikan.

Para pendukung yang berkomitmen pada klien mereka dituduh mencegah mereka memberikan informasi kepada pelanggan mereka, bahwa panggilan untuk peninjauan minimal harus diterima 3 hari sebelum hari. Jika tidak sesuai dengan prosedur, mungkin tidak.

Baca Juga: Tingkat Jakararte Barat sekarang adalah 4 Profesor Hukum yang Menyelidiki KUHP Baru

DWI mengatakan bahwa dalam rancangan undang -undang tentang RUU tentang proses pidana ada satu salinan advokat yang mengatur, bukan untuk mengajukan kasus atau kasus -kasus partai di luar pengadilan.

“Jika tidak diizinkan, itu buruk. Oleh karena itu, kami merekomendasikan bahwa itu tidak didefinisikan dan dihapus dari proposal (prinsip tatanan kriminal),” katanya.

DWI mengungkapkan bahwa ia adalah salah satu upaya terbaik untuk memperkuat perlindungan atau perlindungan para pembela dalam implementasi tanggung jawab profesionalnya.

“Kami memperkuat dan memperkuat posisi pengacara untuk memenuhi tugas kami,” katanya.

DWI memperkirakan bahwa pertemuan dan mendengarkan antara siswa FH dan Bisera sangat penting bahwa siswa dapat memahami bagaimana menjadi pendukung dan organisasi.

“Cara kita melihat masa depan profesi pengacara, apa pekerjaan organisasi pengacara, apa yang harus kita lakukan di masa depan sebagai pendukung terbaik,” katanya.

Sekretaris DPN -General Paradise Hermmasyah Dulaimi mengatakan bahwa saat ini ada jumlah total anggota orang 70.451, di berbagai daerah untuk bangunan itu sendiri dan beberapa bangunan DPC ada 191 DPC dan 174 pusat bantuan hukum (PBH).

Tidak hanya itu, tujuan yang dipimpin oleh Prof. Otto Hasibuan, adalah satu -satunya pengacara Indonesia yang merupakan anggota Asosiasi Bar Internasional (IBA), Presiden Hukum Asia (kasus) dan hukum Asia (hukum dan hukum Pasifik).

“Phari adalah satu -satunya pengacara yang diterima oleh pemerintah untuk berkomentar jika advokat asing bekerja di Indonesia,” katanya.

Dekan FH Bermaid, Ph.D. Yuherman mengatakan bahwa 130 fh 2, 4 dan 6 siswa berpartisipasi dalam stadion di PEPA DPN. Antusisme siswa adalah yang tertinggi untuk menghadiri pelajaran lapangan yang dapat pergi ke liga.

“Tujuan kami, serta menyatukan siswa ke dunia latihan, berfokus pada dunia pemain yang fokus pada pengacara,” katanya.

Dia berharap bahwa kolaborasi antara FH dan rekannya semakin dekat untuk mempromosikan tidak hanya dalam pengembangan profesi profesional (PKPA). (Cuy/jpnn)

Baca salinan lain … PKPA PKPA Parid West Jakarta Peserta harus memberikan bantuan hukum gratis saat menjadi advokat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *