Revisi UU Pemerintahan Aceh, Poin Krusial soal Dana Otsus

goyalorthodontics.com -DPR RI Wakil Presiden (Baleg) Ahmad Doli Kelly dari Dewan Legislatif mengklaim bahwa ia menerima proposal dari Dewan Rakyat Aceh (DPRA) yang terkait dengan tinjauan hukum (hukum) terhadap pemerintah.

Dia mengatakan DPRA telah menyerahkan proyek peninjauan yang diusulkan tentang hukum pemerintah Aceh dan membentuk tim untuk membahas masalah tersebut.

Baca juga: Kombes Richard yang memblokir dirinya dalam kasus server juga ditransfer

Doli mengatakan tinjauan hukum terkait dengan dana otonom khusus (OTSU) yang akan selesai pada tahun 2027.

“Yah, mereka mengirim dan, pada saat yang sama, bertanya kapan hukum pemerintah mulai berdiskusi,” kata Doli kepada Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/06/2025).

Baca Juga: Kepala Polisi memberikan informasi ini tentang kasus diploma palsu Jokowi

Menurut Doli, Parlemen Indonesia sebenarnya dibahas untuk membahas tinjauan hukum pada periode sebelumnya, setelah menyimpulkan undang -undang spesifik otonom Papua.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pemerintah Aceh juga membutuhkan reformasi hukum yang sama dengan Papua.

Baca juga: Penampilan panggilan untuk kalimat RP Zarof Ricar Genara. 8,8 miliar

“Jadi, jika, misalnya, kita tidak membahas kemarin atau sekarang, ya, dana otonom akan menghilang secara otomatis. Tentu saja, teman atau orang tidak mau,” kata anggota parlemen Partai Golkar.

Doli mengatakan bahwa parlemen Indonesia akan berkomunikasi dengan pemerintah dalam persiapan rancangan undang -undang. Mungkin, ulasan hukum akan diluncurkan selama proses berikutnya.

“Yang jelas adalah bahwa ini baru tahun 2025. Saya pikir tahun depan tahun terakhir harus diselesaikan sebagai hukum pemerintah Aceh,” katanya.

Menurut halaman resminya, pemerintah daerah Aceh mengatakan bahwa pengajuan proposal pemerintah ke Baleg ke parlemen Indonesia sedang mengejar kebutuhan untuk meningkatkan aturan.

Perbaikan perlu dilakukan, karena undang -undang yang ada tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh Memorandum Helsinki (MOU) pada tahun 2005, serta menanggapi tantangan saat ini dalam mengimplementasikan otonomi khusus ACE.

Salah satu masalah penting yang diangkat adalah validitas Dana Otonomi Khusus (OTSUS) yang akan berakhir pada tahun 2027.

Pemerintah Aceh telah mengusulkan perpanjangan dana otonom khusus Aceh dengan meningkatkan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Ketentuan Umum Nasional (DA), untuk memastikan keberlanjutan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. (ANT/JPNN) Tonton video terakhir?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *