Upaya Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar Dibongkar, Bea Cukai Batam Ungkap Ini

JPNN.com, Batam – Sirkulasi 3,5 juta rokok ilegal di pelabuhan Roro Telaga Puncgur diluncurkan.

Read More : Berawal dari Bordir Rumahan, Perusahaan Garmen Tjiwulan Kini Punya Ribuan Karyawan

Tindakan itu dilakukan oleh Batam Customs pada hari Senin (5/19).

Baca Juga: Bea Cukai dan Kegembiraan Nibung Bay yang gagal penyebaran 31.200 rokok ilegal, berikut adalah rezim para pelanggar

Evi Octavia, Kepala Divisi Informasi Batam -Dogana dan Kepemimpinan Informasi, mengungkapkan bahwa tindakan ini dimulai dengan informasi dari publik yang terkait dengan pengiriman rokok ilegal yang direncanakan akan dikirim oleh pelabuhan Roro Telaga Puncgur, Batam City.

Berdasarkan informasi ini, Batam -dogan berhasil menemukan tindakan dan pemberhentian barang yang diyakini BKC secara ilegal di tepi jalan Pattimura, yang mengarah ke pelabuhan Roro Telaga Puncgur.

Baca Juga: Judul Operasi Rokok Ilegal Pada Awal Mei, Atambu -Dogans Sangat Aman

“Sayangnya, manajer dan pekerja yang melakukan kegiatan pembuangan melarikan diri dan meninggalkan barang -barang yang belum dikeluarkan ketika pejabat Batamo Dogane datang ke kegiatan itu,” kata Evi.

Untuk temuan ini, pertempuran -dogan yang dikoordinasikan dengan Lantamal IV Batam City untuk meminta bantuan untuk membawa barang -barang ini ke kantor Batam -Dogana di Batu Ampar.

Baca juga: Untuk ini, bea cukai dan bkhit menghancurkan 23,9 ton kedelai impor dari Bolivia, yang rusak

Selain itu, tim Batam Lantamal IV datang ke tempat dengan truk Lantamal IV (5025 – IV).

Setelah melakukan investigasi -Pot Anda, Batam -Dogans BKC mendirikan tembakau (HT) dalam bentuk rokok tanpa ditutupi oleh api stok.

Jumlah BKC ilegal adalah 309 timah atau setara dengan 3,530.100 rokok dengan nilai total barang yang diperkirakan Rp 5,3 miliar, dan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2,675 miliar.

Evi mengatakan bahwa mencapai aktivitas ilegal BKC -di kepala sekolah, mencerminkan komitmen pertempuran -doggan untuk melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah dan memperkuat sinergi dengan undang -undang dan lembaga kepolisian lain.

Menurut EVI, kegiatan ini juga tidak dapat dipisahkan dari kolaborasi lintas -pembagian dan masyarakat, serta komitmen umum dari TNI, Pulri, jaksa penuntut dan pemerintah daerah untuk mencapai visi emas Indonesia 2045, yang maju, berujung dan berkelanjutan.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen nyata Batam -dogan untuk mempertahankan kebijakan nol -toleran ilegal (BKC),” Evi dihentikan. (MRK/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *