Martin Dukung MoU Penyadapan Kejagung dengan Catatan Perlindungan Privasi Warga

JPNN.com, Jakarta – Anggota Komisi Perwakilan III III Martin Tumbelaka, menyatakan dukungannya untuk Memorandum Pemahaman (MOU) antara Kantor Jaksa Agung dan empat penyedia telekomunikasi yang berhubungan dengan mekanisme kontak untuk penerapan hukum. Namun, politisi kelompok parlemen Partai Gerindra menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran warga terhadap privasi.

Read More : Anggota DPD Soroti Potensi Pembengkakan Anggaran Pascaputusan MK Soal Pemilu

“Kami mendukung benjolan Mou dalam konteks polisi. Namun, kerja sama ini harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang serius untuk mencegah penyalahgunaan pihak berwenang dan pelanggaran perlindungan data data warga negara,” kata Martin ketika ia dihubungi pada hari Jumat (6/27).

Baca Juga: Periksa kontrak laptop RP. 9.9 Trilion Triliunan, Perbatasan Ruang Gerakan Nadiem Makarim

Martin menjelaskan bahwa sentuhan hanya boleh dilakukan untuk bayi, seperti korupsi dan pencucian uang dengan proses lisensi yang jelas.

“Sentuhan harus dibatasi oleh prosedur transparan.

BACA JUGA: Korupsi Usia Dibuka untuk Laptop, LBH PP Muhammadiyah: Momentum Cleaning

Dia juga menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab untuk implementasi nota kesepahaman. “Memorandum pemahaman ini harus menjelaskan prosedur interreles secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi. Transparansi adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik,” kata Martin.

Selain itu, Martin mempromosikan kerja sama dengan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara polisi dan perlindungan hak -hak sipil. “Kami menghargai inisiatif jaksa agung dalam perang melawan kejahatan, terutama korupsi. Namun, sentuhan seperti pisau ganda yang harus digunakan dengan sangat hati -hati,” katanya.

Baca Juga: Penampilan Banding untuk Keputusan RP oleh Zarof Reload Genggara. 8,8 miliar

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III dari Kamar Perwakilan akan memantau implementasi pemahaman ini untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan. “Keputusan presiden akan memantau implementasinya sedemikian rupa sehingga tetap sesuai dengan prinsip -prinsip pengacara dan perlindungan hak -hak warga,” pungkas Martin. (Tan/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editorial ini:

Baca lebih banyak artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *