DA Terduga Pemalsu Kitab Haisyah Baijuri Meminta Maaf Kepada PT DKIS

JPNN.com, Jakarta – Avokat Aks & Partners dari Pt. Dar al-Polaamai (DKIS) menerbitkan surat-surat Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (sekolah berkendara sekolah) setelah melaporkan pria itu di Dazisi ke negara yang tenang.

Read More : Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui

Alasannya adalah bahwa falsiira adalah kesalahan kriminal hak cipta, yang bertentangan dengan hukum (hukum) nomor 28

Dan baca: Banten Polda menangkap sertifikat Charlie Chandra Gegara di Tangerang

Selain itu, pelaku kesalahan mengatakan bahwa mereka akan meminta maaf kepada publik di Pt Pt. Dar al-Pole al-Islamai (DKIS).

“Penyerang dianggap dilupakan oleh buku Haisyah Bajjru dari Pt al-Pole al-Islamar (DKIS) yang merupakan penerbit Indonesia di Jakarta pada hari Jumat (5/27/5/55).

Dan baca: Lagu Hak Cipta AIDS, Vidi Aynano: Mudah -mudahan Kamar Sama Lainnya

Sebelumnya, perwakilan PT. Dar al-Pole al-Islamai (DKIS) telah dilaporkan di kantor polisi saat ini.

Dia mengatakan timnya mencoba mengambil mediasi, tetapi partai itu melaporkan bahwa itu tidak terpana oleh upaya level yang disarankan.

Baca juga: Di tengah pelanggaran hak cipta, Vidi Alidano memuat ulang video ini

“Sekarang kesalahan orang tahu dan mengakui tindakan mereka. Para penyerang berjanji untuk tidak mengambil tindakan lagi. Tentu saja ini aman dan,” kata Farhan.

Menurut Farhan, timnya dan korban sepakat untuk membatalkan laporan polisi yang bukan Gazard ketika semua upaya untuk meminta maaf dan ada upaya untuk mengulangi perbuatan perangko.

“Kami (Pt dar al-Pole al-Islamai, Red) berdamai dengan penyerang dengan catatan penyerang dan harus mengizinkan tindakan itu, maaf jelas,” kata Farhan.

Farhan, pekerjaan itu terdaftar di departemen hukum dan hak asasi manusia (hak ham ham (hak -hak ham ham dalam nomor permintaan / nomor pendaftaran C00200382 / 088406.

“Kreasi Hasyya Sayjuri diumumkan pada 22 Januari 2007 di Jakarta, sesuai dengan pendaftaran pendaftaran,” katanya.

Farhan telah ditransfer ke publik atau konsumen untuk sangat berhati -hati dalam membeli buku di pasar eksternal.

Ini tidak membahayakan pembeli saja tetapi reputasi perusahaan kurang beruntung.

“Kualitas barang-barang yang tidak diser adalah dari jarak jauh di bawah kreasi pertama dan tidak dapat dihapus dari konten yang tidak lengkap. Dalam hal itu, konsumen, merah) bahwa ia tidak membeli dan menggunakan non-konsinyasi,” katanya.

Menurut Farhan, Mui Fatwa 1 Tahun 2003 dan Mui Falwa Nomor: 1 / Konferensi Nasional 1

“Selain pelanggaran, kebohongan buku Haisyah Bajjuri juga melanggar hukum agama. Menurut Mui Fatwa, itu ilegal dan ditolak oleh agama,” kata Farhan. (Jumat / JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *