Sebelum Meninggal, Darso Sempat Dipukul AKP Hariyadi

JPNN.com – AKP Hariyadi, mantan departemen lalu lintas polisi Yogyakar, diadili atas dugaan pelecehan, di mana Darso (43), seorang warga Mijen, Kota Semrang, Jawa Tengah, terbunuh.

Read More : Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya

Agus Arfianto, jaksa penuntut negara, jaksa penuntut negara di Kota Semrang, mengatakan dalam sebuah laporan di Pengadilan Distrik Semrang pada hari Selasa (18/17/2025), memulai dugaan pelecehan para korban pada bulan September 2024 dengan kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta.

Baca juga: Dir Samapta Sulawesi Tengah Polisi Regional dilaporkan menyerang anak -anak di bawah umur dan melanjutkan!

Setelah kecelakaan itu, polisi Yogyakarta tiba di rumah korban di infrastruktur terdakwa, bersama dengan beberapa anggota departemen lalu lintas.

Menurut jaksa penuntut, terdakwa kemudian mengajukan permohonan kepada korban dari rumahnya, yang akan meyakinkan kecelakaan itu dan diminta untuk menunjukkan taksi yang digunakan untuk insiden tersebut.

Baca juga: Splash Rape Sanharivati ​​di Sumnap, Sahroni menghakimi penjahat

Para korban tinggal di daerah kebun di sekitar Jalan Purvosari Raya bersama dengan beberapa petugas polisi.

Di tempat itu, korban kecelakaan lalu lintas di Yogkarta sebelumnya.

Baca juga: Yusril mengungkapkan fakta tentang 4 Pulau Aceh-Sumut, Sengketa Oalah

Dalam sebuah laporan di bawah kepemimpinan Setho Yoga Siswantoro, Menteri Kehakiman, jaksa penuntut mengatakan: “Terdakwa membunuh kepala korban dengan sepatu.”

Bek memukul mayat dan menuju ke kanan korban dengan tangan kiri. Akibatnya, korban akhirnya jatuh sebelum dia membantu dan berlari ke rumah sakit.

Untuk terdakwa, kata jaksa penuntut, korban mengatakan dia memiliki riwayat penyakit jantung dan mencari dokter.

Korban Darfo meninggal setelah diangkut ke rumah sakit oleh terdakwa dan beberapa anggota Departemen Kepolisian Yogyakar.

Jaksa penuntut mengatakan penyelidik polisi juga menarik perhatian untuk menentukan penyebab kematian korban Darfo.

Untuk tugasnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 354. Artikel KUHP atau 351 artikel KUHP.

Terdakwa dan pengacaranya mengatakan mereka tidak mengajukan pengecualian, sehingga tes berlanjut dengan kasus ini. (Ant/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *