Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

Jpnn.com, Semarang- Pembunuhan dikenal sebagai dua anak di Semarang. Trung Java (Trung Java) saat ini sedang dalam tahap investigasi polisi.

Read More : Sepasang Kekasih Disiram Air Keras di Jakarta Pusat, Pelaku Ternyata

Alif Abdurrahman, ibu dari ibu korban, mengatakan bahwa laporan itu diserahkan kepada polisi di pusat Jawa.

Baca juga: Brigier AK Live Patsus, yang dianggap sebagai engkol kematian untuk bayi

Menurut suatu tanggal, insiden itu dimulai pada hari Minggu, 2 Maret 2025, dan ibu korban, DGT (24), punya waktu untuk berbelanja di Pasar Peterongan Semarang bersama suaminya, Brigadir AK (28).

Sebelum memasuki pasar belanja, DGT berfoto dengan anak -anak di 14,39 WIB.

Baca juga: Brigadir AK, polisi adalah pembunuh Semarang.

“Setelah sekitar 10 menit, DGT kembali ke mobil dan menemukan putranya dengan bibir biru,” kata Alif, Selasa (11 Maret) dalam siaran pers di kantor hukum Abdurrahman & Co Semarang. 

Pada awalnya, sang ibu mengira bayinya sedang tidur, tetapi setelah mencoba membangunkannya, tidak ada reaksi. Brigade AK bersikeras bahwa bayi itu meludah dan tersedak sebelum dia tertidur.

Juga dibaca: AK Brigadir dituduh membunuh bayi dua bulan, dan para korban ibu melaporkan kepada polisi di pusat Jawa. Kombes Dwi menulis.

“Sebagai seorang ibu, DGT segera membawa anak itu ke rumah sakit Romani. Bayi itu dirawat di ICU,” katanya.

Tetapi Senin berikutnya (3 Maret), sekitar pukul 15:00 WIB dinyatakan bahwa mereka sudah mati karena mereka tidak bernafas. Di malam hari, mayat itu segera dimakamkan di Purbalingga.

Pada awalnya, keluarga tidak meragukan tindakan kriminal. Tetapi setelah Brigier AK tiba -tiba menghilang tanpa jejak setelah pemakaman, kecurigaan mulai muncul. Ini terus mengintegrasikan kejahatan yang dituduh sampai laporan ibu dilaporkan ke Polisi Jawa Tengah.

Sebuah laporan yang diserahkan kepada AK Brigadir Protection pada tahun 2014 UU 2014 35 (3) paragraf 3 Hukum Anak -anak, Pasal 338 KUHP yang terkait dengan Pembunuhan, dan Pasal 351, Pasal 351, terkait dengan penganiayaan.

“Pada 6 Maret 2025, polisi ada untuk otopsi,” katanya.

Alif Abdurrahman menekankan bahwa keluarga dapat mempertahankan keadilan.

“Dosa macam apa yang kamu bunuh sampai anak itu dibunuh oleh seorang ayah? Ini adalah ayah tiri atau bapak kuas lainnya. Kami berharap pembunuh akan dihukum serius.”

Dia juga menunjukkan bahwa 99,9 %bayi adalah anak -anak kandung Brigier Jenderal AK. Juga, sebelum insiden itu terjadi, bayi itu baik untuk kesehatan, seperti yang dapat Anda lihat di foto terakhir yang diambil oleh DGT.

“Ibu dari korban masih dalam keadaan getaran psikologis karena peristiwa tragis ini.”

Polisi Regional Java Central yang dilaporkan sebelumnya, anggota Ditintelkam, dituduh membunuh bayi dua bulan.

Insiden itu dilaporkan kepada polisi di wilayah Jawa Tengah pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban dengan singkatan DJP (24), salah satu universitas negeri di Semarang. (WSN/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *