goyalorthodontics.com, Jakarta – Ketua Fraction Golkar di parlemen Indonesia Sarmuji mengatakan tidak ada alasan untuk menuduh Wakil Presiden Gibrant Rakabuming Rak.
Menurutnya, sejauh ini putra presiden ketujuh dari Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak memiliki pelanggaran terhadap hukum yang dapat menghilangkan Gibrana dari posisinya.
BACA JUGA: AY enggan mengomentari proposal dakwaan Gibran, fokus pada dukungan pemerintah
Sarmuji menyatakan bahwa sebagai tanggapan atas surat forum untuk pensiun, DPR dan MPR dan berisi tuduhan yang diusulkan Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
“Wakil Presiden Gibran tidak melakukan hal -hal yang bisa menjadi alasan untuk tuduhan itu,” katanya kepada media kepada kru pada hari Rabu (4/6).
BACA JUGA: Gibran untuk membeli desain entri surat ke DPR & MPR, Legislator Andreas menyambut positif
Namun, Sarmuji mengatakan bahwa fraksi kerah di DPR masih menghormati surat yang disajikan dengan forum dan mempelajari lebih lanjut tentang proposal tersebut.
“Nama surat yang berisi aspirasi, tentu saja, diterima, kita akan tahu untuk melacak apakah itu disesuaikan dengan mandat Konstitusi dan undang -undang yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Promosikan tuduhan Gibran bin Jokowi, meninggalkan surat resmi MPR & Parlemen
Sebelumnya, Forum Pensiunan secara resmi mengirim surat dengan nomor 003/fppti/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 terkait dengan proposal Wakil Presiden Gibran Rakabuming RAK MPR dan Parlemen.
“Ini adalah proposal MPR Indonesia dan parlemen Indonesia untuk segera memproses tuduhan wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kutipan surat yang diberikan oleh goyalorthodontics.com, Selasa (3/6).
Forum ini mengungkapkan beberapa argumen dalam proposal tuduhan tujuh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
Argumen pertama terkait dengan pelanggaran hukum. Karena Gibran menerima tiket nominasi melalui perubahan batas usia kandidat untuk kandidat presiden dan wakil presiden untuk keputusan tentang Pengadilan Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Prosedur ini dianggap dilanggar oleh Undang -Undang pada Undang -Undang 48 tahun 2009 mengenai kekuasaan peradilan,” kata forum itu.
Forum kemudian mengungkapkan alasan kesopanan dalam merancang tuduhan Gibrana dari markas besar Wakil Presiden Indonesia dalam surat yang diajukan oleh DPR dan MPR.
Mereka menganggap Gibrana tidak berpengalaman dalam kebijakan nasional. Termasuk Diploma dan Diploma Pendidikan Ketum Psi Kaesang Pangarep dan Sister telah mengevaluasi pertanyaan.
“Seperti yang kita ketahui selama enam bulan sebagai wakil presiden, tidak ada kemampuan yang terlihat dari Rak Rakabuming Brother Gibric untuk membantu presiden, bahkan beban Presiden Prabow Subiant dalam memenuhi tugasnya,” kata pernyataan tentara TNI. (Ast/jpnn)