Merespons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

goyalorthodontics.com – Demokrat Demokrat Demokrat Yusuf mengatakan partai -partai politiknya siap untuk berbagai pilihan untuk persaingan politik (MK) No. 135 / PUU / 2024. 

“Jika Partai Demokrat harus mempersiapkan semua opsi,” katanya, menurut staf media kompleks parlemen, pada hari Selasa (1/7).

Baca juga. Faksi di DPRK akan membahas keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilihan

Wakil presiden Dewan Perwakilan Rakyat II mengatakan bahwa Demokrat telah memiliki situasi politik untuk menjadi tuan rumah berbagai program ketika opsi pemilihan diputuskan.

“Jadi, jika opsi ini harus diambil, langkah -langkah yang harus diambil direncanakan sebagai satu, dua, tiga sudah ada,” kata Ded.

Baca juga. Keputusan untuk menentukan pengadilan konstitusional dalam DEM tentang pemisahan pemilihan dapat menyebabkan krisis konstitusional

Mantan Wakil Java -Goss (JAV Barat) melanjutkan bahwa Demokrat masih menunggu para pihak untuk mematuhi 135 keputusan untuk menentukan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebelumnya, kepemimpinan RDP melaporkan bahwa pertemuan itu adalah, hasilnya, hasilnya, kami juga harus memiliki opsi,” kata Sed.

Baca juga. Kasus Penghancuran Rumah Ibadah di Sukabum 

Sebelumnya, DPP dalam DEM mengatakan bahwa pelanggaran hukum dapat diikuti oleh keputusan Mahkamah Konstitusi dalam keputusan 135 / PUU-XXI / 2024 terkait dengan pemisahan pemilihan nasional dan lokal. 

Ini adalah anggota Maidjati (RER), anggota Dewan Tertinggi Dewan Tertinggi Nasdem Lestar, Jak Acarta, pada hari Senin (30/03).

“Penerapan keputusan Mahkamah Konstitusi dapat mengarah pada krisis konstitusional dan bahkan pada titik mati. Karena jika keputusan Mahkamah Konstitusi dibuat, itu dapat menyebabkan pelanggaran Konstitusi,” katanya, Selasa (1/7).

Rerry menjelaskan bahwa pemilihan di Indonesia diadakan terutama setiap lima tahun, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Konstitusi Republik Indonesia 1945.

Menurutnya, pemilihan, sebagaimana diatur dalam artikel, adalah kesempatan untuk memilih Presiden Presiden, anggota DPD dan DPD dan DPRD. 

Fery mengatakan akan ada pelanggaran konstitusional jika kandidat DRP terpilih, yang tidak mereka miliki setiap lima tahun.

Namun, ia mengatakan bahwa keputusan nomor 135 adalah pemilihan regional dan DPRD, yang tidak diadakan setiap lima tahun.

Dari Reri, menurut keputusan 135, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pemisahan pemilihan nasional dan lokal selama 2,5 tahun.

Dengan kata lain, ia mengatakan bahwa merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan nasional diambil pada tahun 2029 setelah 2024 dan kompetisi setempat diadakan 2,5 tahun kemudian.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, yang merujuk pada Kepala Regional dan Pemilihan DPRD, telah melampaui putaran kedua dari pemilihan lima tahun bahwa kontradiksi inkonstitusional dari Pasal 22 Konstitusi Indonesia tahun 1945,” kata M.. 

Dia juga menganggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi melebihi badan legislatif yang mengacu pada kebijakan hukum terbuka untuk menentukan model pemilihan. 

“Mahkamah Konstitusi telah menjadi legislatif negatif, yang merupakan reputasinya dalam sistem hukum demokratis dan tidak menerapkan metode pembacaan moral untuk mengomentari hukum dan konstitusi,” katanya. (Ast / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *