goyalorthodontics.com, Jakarta – Pulau -pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual atau sepenuhnya dimiliki oleh seseorang, juga sisi asing.
Ini dikonfirmasi oleh Menteri Perencanaan Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) oleh Nusron Wahid.
Baca Juga: Banyak pulau di Indonesia dijual online, menteri dalam negeri dan PKC berkomentar dengan cara ini
Dia mengatakan ada aturan yang melarang bahwa pulau itu terpapar pada individu.
“Satu orang atau korporasi tubuh tidak dapat dimiliki di satu pulau,” A Byron Wahid dikutip pada hari Kamis (6/26).
Baca Juga: Wamendagri selama 13 Perselisihan Pulau antara Trenggalek-Tulungagunga
Nusron menjelaskan bahwa ada dua peraturan tentang kepemilikan pulau -pulau kecil di Indonesia.
Pertama, ATR/BPN Permen No. 17 tahun 2005 adalah Bagian 2 dari paragraf 2, yang mengatakan bahwa kontrol atas pulau -pulau kecil tidak boleh diatasi atau dimiliki oleh individu atau badan hukum.
Menurutnya, yang kedua terkandung dalam Menteri Peraturan tentang Urusan Maritim dan Perikanan (Permen KKP) no. 10 tahun 2024 sehubungan dengan penggunaan pulau -pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Dalam hal ini, oleh karena itu, ditekankan bahwa setidaknya 45 persen dari wilayah pulau harus dialokasikan untuk rute evakuasi dan akses publik.
“Jika satu pulau dimiliki oleh satu orang atau korporasi dari satu badan, itu tidak diizinkan. Hanya 70 persen dari area pulau yang dapat mengendalikan maksimum,” katanya.
Nusron juga memberi contoh kepada Pulau Panjang di wilayah Sumbawa, yang statusnya adalah area hutan pelindung, sehingga tidak dapat disertifikasi atau dimiliki secara terpisah.
Politisi partai Golkar ini menambahkan, orang -orang yang memiliki badan hukum hanya dapat memiliki hak konstruksi (HGB) dan bukan -sertifikat kepemilikan (SHM).
‘Jika ada partai asing yang harus masuk, mereka berkewajiban memiliki badan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memilikinya, saya hanya bisa menggunakan, ‘dia menyimpulkan. (Antara/jpnn)