Diduga Langgar Etik, 3 Hakim PN Rantau Dilaporkan ke KY

goyalorthodontics.com, Jakarta – dituduh etika karena menangani perselisihan tanah, Kalimantan Selatan mengatakan tiga Komite Pengadilan Pengadilan Distrik Regional (PN) (KY).

Tiga pesan adalah Achmad Iyut Nugra, DWI Army Okik Arissandi dan Fashrun Nurisya Aini.

Baca juga: Gerakan Tanah di Purwakta dipengaruhi langsung oleh penduduk

Laporan itu dilakukan oleh hukum terdakwa Winda Asiany pada hari Selasa (24.06.2025).

“Pengumuman resmi Hakim Pengadilan Sirkuit Regional (Majelis), Kalimantan Selatan,” kata Winsa Ky kepada wartawan.

Baca juga: Pulau Anamama dijual di web, legislator: Anda tidak bisa menjadi bea cukai

Winsa menjelaskan bahwa kasus ini adalah klaim PT KAP yang terkait dengan kepemilikan tanah.

Dia mengatakan bahwa bumi itu milik istrinya, yang telah satu -pihak untuk penggugat selama sembilan tahun.

BACA JUGA: Pulau Long Sumbawa Dijual, semuanya marah

Dalam persidangan, Winsa mengasumsikan bahwa koleksi para hakim tidak bertindak secara adil.

“Koleksi para hakim secara sewenang -wenang mengubah jadwal untuk persidangan tanpa konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya dan tanpa persetujuan terdakwa, yang terungkap dan sangat berbahaya bagi saya sebagai terdakwa,” katanya.

Dia juga mengeluh bahwa dia tidak diberi kesempatan untuk menyelidiki bukti penggugat.

“Koleksi para hakim tidak memungkinkan kami untuk melihat atau menyelidiki bukti atau salinan penggugat asli (salinan). Kami tidak diberi kesempatan,” kata Winsa.

Selain itu, dia mengatakan hakim Hakim Achmad Iyut Nugraha, jika dia tidak puas, akan menyenangkan banding dan kasir, meskipun persidangan belum berakhir.

“Selama bukti dalam sistem peradilan, Achmad menyebut koleksi Iyut Nugraha sebagai ketua hakim koleksi, berulang kali mengajukan keluhan dan naik banding jika dia tidak puas.

Winta juga mengatakan dia tidak diberi akses ke menit sesi (bus), meskipun dia secara resmi bertanya.

“Risalah keputusan persidangan lokal (PS) (bus) tidak dapat dan tidak pernah ditunjukkan kepada kami, bahkan jika pengacara kami telah mengajukan bus dan menyetujui ketua hakim panel.

Laporan ini diterima oleh Pengadilan Kehakiman dan terdaftar pada 24 Juni 2025, 0585/VI/2025/p.

Jika dikonfirmasi, juru bicara Ky Mukti mengkonfirmasi keberadaan laporan tentang Dawn Nur Dewata dan mengumumkan bahwa mereka akan memprosesnya sesuai dengan prosedur.

“Ya, tentu saja, laporan itu diproses sesuai dengan tingkat dan prosedur, dari pengumpulan bukti, saksi, ujian hingga penon,” kata Mukti. (RHS/JPNN)

Baca artikel lain … saudara perempuan Bahar Bin Smith diperkosa, itu terjadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *