JPN.com, Jakarta -Prosecutor General (pertama) penyelidik mengajukan kasus empat hakim dalam kasus mengambil suap keputusan gratis (CPO) di pengadilan untuk korupsi Jakarta (korupsi), Senin (6/30).
Mantan ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, Jammuto, Agama Sarrif Bakruddin, dan Ali Mukhtar, masing -masing, selama insiden di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, Pengadilan Distrik Jammu, Aggam Sari Bakruddin dan Ali.
Baca Juga: Hakim harus memperhatikan fakta -fakta kasus dalam kasus ekspor CPO
Selanjutnya, penyelidik jaksa jenderal juga akan mengajukan kasus Kode Sipil Jakarta Som Utara, yang diduga Vau Gunwan.
Kepala Pusat Informasi Hukum (COPSPANKAM), Harley Sregar, menugaskan bukti dan mencurigai kantor jaksa penuntut Distrik Tengah Jakarta.
Baca Juga: Kembali Kasus Ekspor CPO Ada 3 saksi besar dari Kementerian Perdagangan, ini adalah pendahuluan
Selain itu, jaksa penuntut negara akan bekerja dengan biaya dan mengirim kasus ini ke pengadilan.
“Penyelidik akan menyerahkan bukti dan tersangka di Jakarta Tengah.
Baca Juga: Jaksa Agung mengkonfirmasi bahwa itu diterapkan.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan tanggung jawab dari jaksa penuntut negara dari penyelidik menyelesaikan ketentuan Pasal 139 Kode Etik.
Dia menambahkan, “Jika kasus ini selesai, itu adalah tanggung jawab para penyelidik untuk mentransfer tersangka dan bukti kepada jaksa penuntut negara untuk menentukan apakah masalah tersebut dapat dikirim ke pengadilan,” katanya.
Untuk informasi Anda, dalam kasus teknik, kasus perizinan ekspor CPO dengan Penggugat Pt Vilmer Group, Pt Pramata Hajao Group dan PT Musim Mass Group yang disebut delapan tersangka.
Selain empat hakim dan panitera, sebelumnya, seorang pengacara perusahaan juga dipasang oleh Marsila Santozo dan Arando Bucky, serta kelompok hukum Mohammed Zhaovi sebagai tersangka di Burberi. (Mcr8/jpnn)