JPNN.com – Polisi Java Tengah – Polisi Regional (Polisi Regional Java Tengah) mengungkapkan skala besar dalam skala yang dibuat oleh pencuri yang disilangkan.
Read More : Sepeda Motor Pegawai Indomaret Hilang, Pelaku Terekam Kamera CCTV
Tercatat Para Pelaku Membobol Sedikitinya 105 Toko Dan Minimarket Di 11 Kabupaten / Kota Di Jateng Dengan Total Kerugian Mencapai RP 456.110.900.
BACA JUGA: Begindi Nasib Guru Panjaniaaya Kurir Expedicine Di Pamekasan
Tiga Tersangka Utama Berhasil Ditangkap, Yakni Muhyidin, Agus Mander Dan Amat Indang Jaya Yang Semuanya Merpakan Waraga Pekalongan. Polisi Ruga Menenetapkan Satu Orang Lainnya, Sutrisno Masuk Dalam Doftar Pencarian Orang (DPO).
Selain Itu, Seoran Waraga Batang Bernama Ariawan Turut Diamanian Sebagai Penadah Hasil Curian Berupa Rokok Dalam Jumlah Besar.
BACA JUGA: KPK Belum Putuskan Panggil Bobby Nasution, ini Alasnanya
“Bukti yang diambil di toko adalah 87 bola rokok. Hasil kejahatan ini kemudian diberikan dan dijual kepada (Ariawan),” kata Direktur Investigasi Kriminal Umum (Deskripsi Direktur), Komisaris Java, DWI Subagio, pada konferensi pers pada hari Kamis (3/7).
Menurut nilai kerugian yang mencapai lebih dari 450 juta RP, penulis hanya menjual rokok yang dicuri dari kolektor dengan harga sekitar. RP. 70 juta.
Baca Juga: Memeriksa Keputusan yang Diambil oleh Hak Konstitusional
“Nilai Kerugiannya RP 456.110.900, Tetapi Dijual Ke Penadah Hanya RP 70 Juta”, Ujar menggabungkan DWI.
Plotan Lecuri ini dietahahi Beraksi Delangan Cara Merusiak ATAP, Menjebok Tembok AtaU Membongkar Kunci Pintu Toko. Sasaran Mereka Meliputi Toko Kelontong Dan Jaringu Minimarket Seperti Indomarn Dan Alfamart.
“Berdasarkan penyelidikan, penulis mencuri di banyak tempat. Ada 11 lokasi yang tersebar di Kendal, Temangugung, Boyolali dan Jepara. Sementara Indomara dan Alfamart telah mencapai lebih dari 70 lokasi,” katanya.
HINGGA SAAT INI, POLDA JATENG TELAH MENGONMASI 37 LOKASI LUCURIAN. Sementara Sisanya Masih Dalam melanjutkan Verifersi.
Untuk tindakan mereka, tiga pemain utama didakwa sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Penerbangan Bobot dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Smentara Itu, Ariawan Sebagai Penadah Dijerat Pasal 480 Kuhp Gelan Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara. (WSN / JPNN)