goyalorthodontics.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengacara Distrik Serang membutuhkan Benyi Setiawan, terdakwa paling penting dalam produksi dan distribusi paracetamol, kafein dan kissopodioli (PCC) di kota Serang, Banten dengan hukuman mati.
Pertanyaan itu dibaca selama persidangan di Pengadilan Regional Serang yang dipimpin oleh Hakim Bony Daniel, Kamis (7/7/2025).
BACA JUGA: Ini adalah nasib guru Ekspedisi Kurir di Pamekasan
“Mengesankan pelanggaran pidana terhadap tersangka Beny Setiawan dengan hukuman mati,” kata Hakim Agung Engelin Kamea ketika membaca persyaratan persyaratan.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Benyi secara hukum dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 113 paragraf (2) dalam kombinasi dengan Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Baca Juga: Konflik Pengadilan Banding tentang Pemilihan, Koordinasi Yusril: Ini adalah masalah besar
Dengan klaim khusus, istri Beny, Reni Maria Setiawan, dituduh sebagai penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam transaksi keuangan dan pasar bahan baku.
Anak mereka, Andrei Fathur Rohman, didakwa di penjara selama 20 tahun dan denda 1 miliar RP dalam dua bulan penjara.
Baca Juga: Kasus Perzinahan Dari Bekas Oku Sel Selatan dan Kecurangan, Lembar Adalah Bukti
Selain itu, terdakwa lain seperti Abdul Wahid, Jafar, ACU, Hapas, Faisal dan Muhamad Lutfi juga dianiaya. Sementara Burhanudin, seorang karyawan Benyte, dituduh penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa persyaratan kriminal yang serius dikenakan karena tindakan terdakwa menghancurkan generasi muda dan mengancam nyawa rakyat. Mitigasi adalah sikap yang kooperatif dan ramah selama proses tersebut.
Dari Juni 2024, Benyt akan mengatur produksi obat -obatan PCC dalam dakwaan.
Dia menerima 270 Koli dari seseorang bernama Agus (DPO) senilai 5,13 miliar rp dan 80 Koli dari Faisal senilai RP 2,72 miliar.
Produksi berlangsung di sebuah rumah di desa Liang, di Taktakan, Kota Serang. Pabrik ini dilengkapi dengan dua mesin tablet, pengadukan dan bahan kimia seperti Kissoprotol, Paracetamol dan Kafein.
Pabrik ilegal dihancurkan oleh Administrasi Obat Nasional Indonesia (BNN) pada 30 September 2024, di mana 10 tersangka dan bukti diperoleh dalam bentuk bahan baku dan peralatan produksi. (Semut/jpnn)