BAM DPR Dengar Keluhan Masyarakat Riau Soal Sengketa Lahan di Kawasan Tesso Nilo

JPNN.com, Jakarta – Badan Aspirasi (BAM) Parlemen Indonesia menerima audiensi dari tiga kelompok dari RIA dan memprotes program evakuasi tanah untuk memperluas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Perusahaan mengklaim bahwa negara tersebut telah ditempati secara hukum oleh 1.762 Sertifikat Kepemilikan (SHM) sejak 1998.

Read More : Ucapan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998 Bertentangan dengan Pernyataan Resmi Negara

“Pada awal reformasi mereka tampaknya memiliki SHM, dan ada koperasi di wilayah ini, dan tentu saja ada rumah -rumah penduduk.”

Baca Juga: Komisi Rumah VI Manajer Telkomgruppe Optimized dapat mempertahankan manfaat perusahaan yang lebih positif

Harvan mengatakan bahwa masalah setelah masalah Menteri Kehutanan No. 255, 2004, yang memperkenalkan daerah itu sebagai kandidat TNTN. Namun, menurutnya, penilaian tidak mengalami batasan dan tekad formal.

“Ternyata ada tempat tinggal saat ini,” katanya.

Baca Juga: DPR Memperkirakan Upaya Kementerian Transportasi untuk menyerahkan Sumber Daya Personalia Yang Memenuhi Syarat

DPR BAM mengunjungi situs tersebut pada 10 Juli 2025, diikuti dengan diskusi kelompok fokus dengan kementerian yang bertanggung jawab.

“Kami akan mengirimkan hasil cek BAM ke komisi yang bertanggung jawab dan kementerian/lembaga dengan situasi yang lebih jelas,” kata keduanya.

Baca juga: Pameran ini di DPR -Meeting menunjukkan Fedeli, mempromosikan deskripsi historis dari yang dipamerkan dan ditolak -Suharto -dibuat

Wakil Kepala Bam Adiadian Napitotopulo menekankan ketidakseimbangan pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Dia mengungkapkan bahwa 156.000 hektar TNTN dikendalikan oleh pemberi lisensi HTI, sementara 356.000 hektar dikendalikan oleh pemilik HPH.

“Jika dari sejarah, tampaknya itu tidak telanjang di masyarakat, maka tampaknya itu adalah orang yang telah menyebabkan pemilik HPP,” kata Adian.

Dia juga menekankan bahwa penyelesaian perselisihan harus secara legal. “Indonesia adalah undang -undang, bukan keadaan kekuasaan. Semuanya harus didasarkan pada hukum,” pungkasnya.

Kotamadya menolak perubahan karena mereka telah bekerja melalui program transmisi resmi di negara ini. Administrasi Kota juga menerbitkan dukungan untuk koperasi dan distribusi tanah pada 1999-1999. (TAN/JPNN) Apakah Anda melihat film terakhir di bawah ini?

Baca Artikel Lain … Komisi Rumah XI Anggaran -KEFENSIENSI IKUTI Hutang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *