Pria Ini Bunuh Seorang Siswi di Kalbar, Lalu Berbuat Asusila

goyalorthodontics.com -Belgkayang Regional Policy, Polisi Regional Kalimantan Barat memiliki kasus pembunuhan selama 14 tahun di distrik Sungai Raya Kepulauan pada Mei 2025.

“Rekonstruksi ini dibuat untuk menjamin keakuratan kronologi kecelakaan dan untuk mengungkapkan rincian kasus ini,” kata Belgkayang, AKBP Teguh Nugroho, setelah rekonstruksi (3/7/2025).

BACA JUGA: Inilah nasib guru pengiriman Pamekasan

Rekonstruksi terdiri dari sembilan adegan yang diekspos oleh kecurigaan H (24), yang juga penduduk di Kepulauan Sanji Raya dan saksi keluarga korban.

Kecurigaan itu mengatakan bahwa dia membunuh korban karena dia ingin menguasai ponsel wanita itu.

Baca juga: KPK belum memutuskan untuk menelepon Bobby Nasution, itu sebabnya

“Ketika dia akan mencuri, dia ditemukan oleh korban, jadi dia menderita korban sampai korban meninggal dan melakukan tindakan tidak bermoral terhadap tubuh korban”, kepala polisi.

Polisi akan terus mengembangkan dan melanjutkan penyelidikan dan penyelidikan atas kasus ini untuk mengetahui apakah ada bagian lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Suami Splash membunuh istrinya di Banjarmasin, anak -anak adalah korban

“Kami berharap bahwa, dengan penyebaran kasus ini, ia dapat mempertahankan keyakinan, serta penciptaan rasa keselamatan dan kenyamanan di masyarakat, khususnya orang -orang di Kabupaten Belgkayang,” katanya.

Kepala kepolisian juga meminta agar masyarakat akan secara aktif berpartisipasi dalam laporan jika dituduh melakukan pelanggaran pidana, karena, pada dasarnya, menjaga situasi bahwa Kamtibmas adalah tanggung jawab yang sama.

Kepala Unit Investigasi Kriminal Polisi di Bengyang, AKP Anar Syarifudin, menambahkan, kecurigaan itu adalah seorang nelayan dari desa Kepulauan Sungai Raya.

Mode untuk penulis menghilangkan kehidupan korban dengan keinginan untuk mencuri ponsel korban, tetapi ditemukan bahwa penulis telah panik dan segera mencekik leher siswa.

Setelah itu, katanya, penulis melakukan tubuh tidak bermoral korban (kacau).

Setelah menyelesaikan neraka, korban dibawa ke kamar mandi dan leher diikat menggunakan celana seolah -olah korban melakukan bunuh diri.

“Dengan posisi kepala korban di bak mandi,” katanya.

Jadi penulis melarikan diri dengan ponsel korban dan dijual kepada salah satu penghuni.

Setelah melakukan serangkaian investigasi, partainya pada akhirnya menangkap penulis.

Para tersangka didakwa berdasarkan pasal 81 paragraf (1), ayat (3), paragraf (5), Jo Artikel 76d dari Undang -Undang Perlindungan Anak dan/Orricle 365 paragraf (1), paragraf (3) dari Kode Pidana dan Kode Pidana yang disertakan oleh Pidana dan Kecocokan Kekerasan 363 Paket Pidana (1) 3) 3) 338 KUHP tentang dugaan tindakan kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *