goyalorthodontics.com, Jakarta – Terdakwa Nikita Mirza, yang diduga diperpanjang oleh elektronik dan TPU. Sidang diadakan di Pengadilan Distrik De Jakarta (PN), Selasa (1/7).
Agenda percobaan dalam bentuk pengecualian atau keberatan. Pada kesempatan itu, Nikita Mirzani juga memberinya pengecualian.
BACA JUGA: Membaca Pengecualian, Nikita Mirzani memberinya nostalgia tiga anak
Dia mendapati dirinya tidak pantas untuk menjaga dirinya untuk kasus yang dia hadapi.
“Dengan ini, saya katakan bahwa saya tidak memenuhi syarat untuk menjaga kerugian, senilai 4 miliar,” kata Nikita Mirzani di ruang pengadilan.
BACA JUGA: Joshua Suherman Menampilkan Alasan Film Arva Dibintangi
Dia mengatakan bahwa pengacara publik (pengadu) juga telah mengambil langkah mencurigakan kepadanya.
“Dan saya katakan, pada saat kasus ini, bahwa pengadu publik melakukan tindakan pelanggaran dengan mengutuk klaim yang telah saya buat,” kata Nikita Mirzani.
Baca juga: Metode Jaksa Bayi Nikita Mirzani Melawan Raza Gladies
Dia mengatakan bahwa mengkriminasikan undang -undang seperti ini tidak boleh diperiksa.
“Panel Hakim yang mulia, hadirin yang saya sukai, tidak boleh melepaskan undang -undang yang dikriminalisasi seperti ini, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan klausul keadilan,” kata Nikita Mirzani.
Dia juga mengatakan bahwa perilaku yang dia miliki dari petugas penegak hukum adalah kejahatan kemanusiaan kriminal yang harus dihentikan.
Nikita Mirzani mengatakan, “Kriminalisasi Parbuan Dazzlem, dilakukan secara sewenang -wenang oleh seorang pengacara publik, seorang penyelidik polisi Metro Jaya dan Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Selatan, adalah pelanggar kemanusiaan.”
Sebelumnya, Nikita Mirza dituduh menyembunyikan atau ancaman elektronik terhadap Riza Gladies.
Selain itu, Nikita juga didakwa dengan dugaan pencucian uang atas uang yang diterima oleh Riza Gladies. Kejahatan itu dilakukan oleh Nikita dengan asistennya, Ismail Marzuki.
Untuk tindakannya, diduga bahwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki Pasal 45 Paragraf 10 Surat A, Hukum Seni (2), Pasal 27b (2), Hukum RI No. 11 terkait dengan Amandemen Kedua untuk UU No. 1.