Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik

JPNN.com, Jakarta – Pajak Bea Cukai dan Cukai untuk Jawa Tengah dan DIY (2/7) menyelundupkan sekitar 2,4 juta rokok di gerbang tol Bhumanic di Semarang, tanpa rekaman video konsumen.

Read More : Terbakar Cemburu, Pria Siram Air Keras Kepada Ibu dan Anaknya di Sukabumi

Mulai dari Java, operasi dimulai dengan informasi intelijen tentang dugaan distribusi produk tembakau (BKC HT)/BKC HT)/rokok ilegal di Sumatra.

Baca juga: Pastikan Layanan Bea Cukai Optimal untuk Menyambut Pengembalian Peziarah Kustom

Untuk mendapatkan informasi ini, pejabat adat melacak truk kotak yang dikendarai di Salatiga-Seyrang Tollway.

“Setelah berhenti di tempat itu dan memeriksanya di luar sana, kami menemukan 120 rokok merek Sun Jaya dan 30 karton merek Hummer, tidak semua orang ditutupi dengan selotip yang menonjol,” kata R. Megah H Nediardto.

Baca Juga: Kegagalan Rokok Termasuk dalam Pajak Kustomisasi dan Cukai, Angka

RP diperkirakan $ 6,56 miliar, dengan potensi kerugian negara bagian mencapai Rs 3,79 crore dalam tagihan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, truk dan semua muatannya dijamin di kantor adat. Dari operasi ini, singkatan dipastikan oleh dua pengemudi termasuk UJ dan AR.

Baca Juga: Ini adalah upaya khusus dan menarik untuk menyebarkan rokok ilegal di Laksmsmewe dan Bunder Lamping

“Kantor Regional Kustomisasi Java Tengah tidak tenang. Kami secara aktif mencari dan mencari saluran distribusi dengan aman dengan rute lahan strategis seperti Trans Java Toll Road. Kami akan terus menyelidiki penjahat dan pola,” kata Giant.

Pelaku didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Hukum Hukum Ulal 56, yang memberikan persetujuan pidana untuk penjualan, menyerah, menjual, menjual, menjual, menjual, menjual atau menjual barang-barang yang tidak ada yang tidak ada, yang terkait dengan pengungsi, penjualan atau pajak atau pajak produktivitas lainnya.

Ancaman kriminal terhadap pelanggaran seperti itu adalah setidaknya 1 (satu) tahun, hingga 5 (lima) tahun, dan denda setidaknya 2 (dua) kali lebih banyak dari nilai GST dan hingga 10 (10) harga gaji.

Tindakan ini mengingatkan orang bahwa integrasi rokok ilegal telah merugikan tidak hanya negara, tetapi juga persaingan bisnis yang sehat.

Kantor Pabean Java Central Central Java DIY juga mengatakan akan tetap pada komitmen untuk mengekang rokok ilegal melalui berbagai operasi dan peningkatan pengawasan. (JPN)

Baca artikel lain … keren, kustomisasi dan kegagalan GST 21 ton penyelundupan bawang bonba di pontinac

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *