Kakek Madrais Masih Perjuangkan Sertifikat Tanah, Bantah Tuduhan Girik Palsu

Jpnn.com, jakarta -Heir nama madrasis () 76) sedang berjuang untuk warisannya, menurut Zerick C, 454 telah ditutupi oleh jumlah 10c Peri, Zimoon Bin Nikun, Wilayah+ 8330 m2.

Read More : Geger Pengakuan Lisa Marina soal Anak Hasil Hubungan Gelap, Ridwan Kamil Minta Bukti

Menurut pengacara Madrasis, AD Wilson Iskandar Harahap mengatakan bahwa timnya mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN Elzas Tedzo Prinjono, Ek Prismo dan Young Saleh untuk menemukan masalahnya.

Baca selengkapnya: Tanah Kakek ini belum diterbitkan sejak 2018, berharap Menteri ATR/BPN

“Masalah pada pertemuan tersebut adalah bahwa madrasis dapat melanjutkan ke hak dan sertifikat CS tanpa masalah, jadi tidak ada penghalang untuk permintaan sertifikat yang dikirim oleh madrasis sebagai fisik dan hukum yang tepat.

Juga, ia menolak puting puting banyak kelompok yang terkait dengan Girik, yang merupakan pemiliknya. Madrasis palsu.

Baca selengkapnya: Pemimpin BPN menerbitkan sertifikat tanah pada tahun 1961-1997.

“Ini untuk mendaftar dan mendaftar di buku di C dari C di C C.” Dia melanjutkan.

“Permintaannya adalah tanah + 5.000 m2 dan sekarang dikendalikan oleh Madrasis CS, yang telah diterbitkan untuk dokumen tanah dan pengukuran dari East Jakarta BPN,” tambahnya.

Baca Juga: Sundaniz Nusantara Group Palsukan Stanok, Sertifikat Tanah, Sertifikat Pernikahan

Sebelumnya, diketahui bahwa orang tuanya tidak mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor Tanah Nasional Jakarta Timur sampai sekarang, kediaman Kakung, Jakarta Timur, Madrees () 76).

Tanah ini terletak di Jalan Rava Crab, RT 09/10, desa Jatinigara di Jakarta Timur, desa Kakung, yang berasal dari ayah Madrasis, Jimun bin Nikun.

Penasihat hukumnya AD Wilson Iskandar Harahap menunjukkan kekecewaannya karena belum dikeluarkan sertifikat apa pun tentang tanah di Jakarta BPN Timur, meskipun semua dokumen secara fisik dan legal.

“Sertifikat tanah saya belum diterbitkan sampai tanggal 25. BPN tidak memiliki alasan yang jelas. Itu hanya terpesona oleh luar,” kata Madrasis selama pertemuan pada hari Rabu 21 Mei 2025.

Madrasis mengkonfirmasi bahwa ia adalah penerus hukum dan dokumen lengkap tentang kepemilikan tanah, termasuk Girik asli atas nama Jimun bin Nikun, dan Girik asli Tanah dan Pajak Bangunan (PBB) (PBB).

Dia berharap bahwa East Jakarta BPN akan mengeluarkan sertifikat tanah, yang segera menjadi haknya sebagai penerus (MCR 8/jpnn).

Baca artikel lain … Suaminya dijatuhi hukuman mati karena hukuman istrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *