JPN.com – Akhirnya, polisi akhirnya menangkap pidato pelecehan seksual untuk siswa dan siswa.
Read More : Dukun Pandita Serahkan Penghargaan, Fadli Zon Jadi Warga Kehormatan & Sesepuh Tengger
Kedua dosen diajarkan di kampus di kampus dan x unhaus) di kampus di University of Hassona (UNHAUS) di kampus UnHAUS).
Baca dan juga: Inilah nasib seorang guru Kurir Pamka
“Kami mengikuti kami. Kami menyetor utusan ini dalam penghinaan (Polisi Polisi Pesta Polisi, Jumat (4/7/2025).
Pemrosesan kerja ini didirikan dari Laporan Polisi Korban (LP) mulai 25 Januari, kemudian verifikasi pemeriksaan kriminal dan diselidiki di hadapan kelas yang dicurigai pada 20 Juni 2025.
Baca juga: Belanja korupsi mobil Edk Bri, CPK menyita RP. 5,3 miliar
“Kita dipanggil (mencurigakan), itu (mencurigakan). Oleh karena itu, disarankan dengan benar bahwa penggugat penggugat.
Kecurigaan KH dilakukan setelah survei terhadap empat saksi, termasuk hasil dari teman dan kesehatan korban.
Baca: Baca: Juga beberapa siswa untuk wanita yang tidak sah dan dosen matematika yang disebut tersangka
Setelah kronologi di tempat kerja, menulis seorang reporter siswa pada 26 Mei, 26 Mei, pada Mei 2025, penolakan pemberontak terhadap konsul.
Kemudian, tersangka mengatakan kepadanya bahwa korban terjadi ketika pijatan.
Karena karena pekerjaan itu, mereka mengatakan alasan untuk mengadopsi tes lain di rumahnya.
Pada guru, tersangka juga memasuki generasi yang dilaporkan, bahkan alat kelaminnya.
“Pada akhirnya, utusan itu memberi tahu polisi dan kemudian kepala polisi. Semuanya diselidiki dan kami sudah menghabiskannya,” kata Zaki.
Kecurigaan Kh dikirim ke kampus segera pada hari Senin, Juli 202.
Adapun kasus -kasus FS, qhering Uresh, pada 25 September 2024, pada 25 September 2024, siswa mereka dilakukan di fakultas siswa.
Untuk acara ini, korban kosong menggunakan kekerasan seksual Unash dan memproses kelompok kerja.
Hasil penyelidikan, setelah pelecehan seksual, akhirnya didorong bersama polisi, mencurigai kecurigaan, kecurigaan, dan penangkapan.
“Keduanya dipanggil 30 Juni dan tersangka,” kata Zachi.
Untuk tujuan tersebut, para peneliti menggunakan Bagian 6 6 dan menggunakan Bagian 6 dari 2022 dari 2022 dari tahun 2022 untuk menggunakan kekerasan seksual. 12 tahun penjara dan hukuman RP. 300 juta. (Di Ant / Junphon)