Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

JPNN.com, Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (Hai) R Haidar Alwi menganggap bahwa aktivitas pemerkosa untuk organisasi massa bukan hanya tanggung jawab polisi nasional.

Read More : Mabes TNI Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat 32 Perwira Tinggi TNI

Haidar Alwi mengumumkan hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan dari banyak pihak yang mengatakan bahwa kepala polisi nasional takut dan hilang dari pemerkosa dari organisasi massa.

Baca Juga: Haidar Alwi Nilai Nilai Umum Listyo Sigit Kapol Terbaik Sepanjang Waktu

“Tuduhan atau peningkatan tanggung jawab penuh untuk kegiatan organisasi organisasi massa untuk Kepolisian Nasional tidak pantas. Karena jika terkait dengan organisasi massa, itu juga terkait dengan Kementerian Dalam Negeri dan Undang -Undang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” Raidar Alwi, Jumat (9/5/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa badan hukum adalah domain Kementerian Hukum dan Merah Manusia sebagai pihak yang telah memberikan izin.

Baca Juga: Haidar Alwi: Tni-Polri telah ditempatkan di 5 World Peace Guardian

Sementara organisasi yang bukan unit hukum, tetapi yang terdaftar di pemerintahan, adalah domain dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sementara organisasi massa melakukan kejahatan, tindakan itu bertanggung jawab atas polisi nasional. Misalnya, kasus mobil polisi yang terbakar di Depok. Terlepas dari pelaku anggota organisasi massa, mereka masih ditangkap dan diperlakukan dengan hukum karena tindakan mereka memasuki kejahatan,” R. Haidar Alwi menjelaskan.

Baca Juga: Koordinasi Politik dan Menteri Keamanan: Formulir Pemerintah untuk Operasi Terpadu Kelompok Kerja Untuk Memecahkan Premanisme dan Organisasi Mengganggu

Dia mengklaim bahwa kepala polisi nasional secara resmi memerintahkan karyawan mereka untuk menghilangkan pemanasan melalui operasi yang dimulai secara bersamaan dari 1 Mei 2025.

“Salah satu hasilnya adalah penangkapan 66 pemerkosa di Serang. Kebanyakan dari mereka adalah anggota organisasi massa. Sebelumnya, mereka memperlakukan organisasi massa yang relevan dengan baik.

Selain itu, pemerintah juga telah mendirikan kelompok kerja terintegrasi (kelompok kerja) untuk berurusan dengan pemerkosa dan organisasi sosial.

Kelompok kerja termasuk Kementerian Politik dan Keamanan, Polri, TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kantor Kejaksaan Agung, Menteri Kementerian Investasi, Bin dan BSSN, dan implementasi mengeluarkan Sinergis dengan semua kementerian/institusi yang bekerja sama dengan pemerintah lokal dan relevansi lainnya.

“Bukti kehadiran negara dalam memberikan keamanan kepada orang -orang dari semua bentuk pemerkosa yang mengganggu ketertiban, kegiatan bisnis dan lingkungan investasi. Masyarakat harus memberikan dukungan. Karena tidak ada kejahatan yang tidak dapat mengalahkan pemerintah dan asosiasi. (RHS/JPNN) Tonton! Video pilihan editorial:

Baca lebih lanjut artikel … Unggah Prabowo Memy, Mrs. SSS ditangkap Bareskir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *