Nama Enggartiasto Lukita Muncul di Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bilang Begini

JPNN.com- 2016 – Nama Menteri Perdagangan 2019 adalah Enggartisto Lukita 2015 – 2016, Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) muncul dalam persidangan korupsi dalam gula.

Munculnya nama Angartisto ditanggapi oleh Menteri Perdagangan di Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di 20-26666.

Baca juga: TKA Ransomware Case Rp. 53,7 miliar, dengan menyelidiki kebiasaan KPK

Tom Lemong mengatakan bahwa kegiatan impor gula sendiri telah berlangsung selama bertahun -tahun sebelum mereka berdua berfungsi sebagai menteri perdagangan.

Tom Lemong berkata, “Kami belum kedaluwarsa, kebijakan ini berlanjut.”

Baca lebih lanjut: Combs Richard Waitress, Tengah Sulaisi dilaporkan telah menyiksa kepala polisi

Dia mengatakan bahwa dia telah mengatakannya di Pengadilan Korupsi Jakarta (Tipicor) menunggu persidangan atas kasus korupsi yang diduga.

Oleh karena itu, tim Lemong telah mengevaluasi bahwa impor gula secara teratur diurutkan dan sedemikian rupa yang mencerminkan energi, seni, dan industri.

Baca lebih lanjut: Profesor Jamrun Kaway-Kao menuntut pembatalan UHO dari pemilihan perdana menteri

Nama Angartisto muncul dalam kasus korupsi yang diimpor oleh Sugar, di mana sembilan pejabat senior perusahaan gula swasta diseret kepada terdakwa.

Kasingnya mirip dengan Tom Lembong, tetapi membawa file kasus terpisah (pengelompokan), sehingga Anda dapat mencobanya sendiri.

নয় জন কর্মকর্তা উল্লেখ করেছেন যে পিটি অ্যাঞ্জেলস পণ্যগুলির প্রেসিডেন্সিয়াল ডিরেক্টর ডিরেক্টর ম্যানেজিং ডিরেক্টর ডিরেক্টর সুরিয়েন্টো একা প্রসটিও প্রসটিও পিটি সেন্ট্রা ডান ডান ডান ডান ডান ডান ডান সেতান সেতান সেতান সেতান ডান সেতান ডান ডান ডান ডান ডান ডান ডান ডান ডান সেতান ডান ডান সেতান সেতান সেতান সেতান সেতান সেতান সেতান সেতান সেতান ডান ডান ডান ডান ডান

Kemudian, Direktur PT Duta Sugar International Hendroziero Tow adalah presiden Pt Andalan Fernindo Wisnu Hendraning, Pt Berkah Makmur Hans Falita Hutama, Pt Barcah Makmur Hutar Hutar Hutar Hutar Hutar Hutar Hutar Hutar Misa Massa.

Mengenai tindakan terdakwa, kasus negara telah kehilangan Rs 57.810 crore rupee, Pasal 2 (1) atau Pasal 3 (3) Undang -Undang (3) Pasal 18 (3) Pasal 18 (3) tidak dalam 31 (31) dan Undang -Undang No. 20 tahun 2001. Pasal 55, paragraf 1, Undang -Undang Pidana.

Menurut pengaduan tersebut, jaksa penuntut mengatakan pada 2015-2016 bahwa terdakwa atas gula kristal mentah (GKM) dari bisnis Pt Dharmapala dan persetujuan komersial Patung Ramakrishna (GKM) yang sukses didistribusikan berlawanan dengan gula dan insinyur dan Enggart dan Tom Lembert dan Tom Lembart dan Tom Lambart.

Impor diajukan tanpa pertemuan koordinasi internal atau rekomendasi berdasarkan Kementerian Industri (Kemeneparin).

Kemudian, diusulkan bahwa pertemuan koordinasi antara Kementerian Industri dan Kementerian Industri selama masa jabatannya disebutkan dalam pertemuan koordinasi antara Kementerian Industri dan Kementerian Industri di bawah stok gula dan di bawah stabilitas harga gula.

Demikian pula, selama Tom Lembong, Tom Lembong mengeluarkan 21 Pig Kemi dengan latar belakang pembentukan stok gula dan berada dalam masa pemungutan suara terhadap stabilitas harga gula. (Ant/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *