Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

JPNN.com, Cirebon-Polica menyebutkan dua tersangka di Cirebon Mountain Valve, Java West, yang menewaskan lusinan orang pada hari Jumat (5/30).

Read More : Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel

Komisaris Polisi Cirebona di Cirebon mengatakan pada hari Minggu bahwa kedua tersangka adalah presiden koperasi al-Azariyah dengan AK awal sebagai pemilik tambang, serta kepala teknik penambangan AK, yang berfungsi sebagai pengawas operasi di darat.

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi dalam kasus Terowongan Cirebon Gunung di mana 14 orang terbunuh

“Kami melakukan pemeriksaan delapan saksi kemudian dari serangkaian investigasi, kami memanggil dua tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa keduanya terbukti terus melakukan kegiatan penambangan, meskipun dilarang dari kantor lokal ESDM.

Baca juga: 8 penambang masih dimakamkan

Menurutnya, larangan itu dikeluarkan pada 8 Januari, dan surat peringatan kedua diperkuat pada 19 Maret 2025, karena kegiatan pertambangan tidak menerima persetujuan dari Rencana Pekerjaan dan Anggaran (RKAB).

“Dia mengeluarkan larangan dan surat peringatan dua kali, tetapi dia tidak menyebutkan,” katanya.

Baca Juga: Ini adalah identitas 7 meter persegi meninggal karena tambang cirebon di mana

Dia mengatakan bahwa sebagai pengawas di tanah, dia telah dieksekusi sebagai perintah, terlepas dari aspek kesehatan dan kesehatan dari tempat kerja (K3), sampai insiden pendaratan di Mountain Horse akhirnya menyebabkan para korban.

Dari hasil penyelidikan, katanya, ada pendaratan ketika banyak pekerja adalah bahan batu kapur dan batu kapur.

“Dia jatuh di bawah tebing dan menangkap pekerja bersama dengan alat berat dan kendaraan mengendarai,” katanya.

Dia menyebutkan dalam kasus ini bahwa bagiannya menyita banyak bukti, yaitu lima unit tugas, empat excavator dan dokumen yang berkaitan dengan izin bisnis pertambangan oleh pemerintah provinsi Jawa.

Namun, Sumarni mengatakan bahwa lisensi usaha tidak mencakup rabi, yang merupakan permintaan utama untuk melakukan kegiatan mineral hukum di Indonesia.

Dia menekankan bahwa kedua tersangka didakwa dengan pasal 98 dan 99 undang -undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan manajemen lingkungan, dengan ancaman kriminal maksimum 15 tahun penjara dan denda 15 miliar RP.

Polisi juga memberlakukan Pasal 35 dari Hukum Pekerja, Hukum Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan di Tempat Kerja dan Pasal 359 KUHP tentang Incarcy yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Untuk saat ini, para korban yang telah berhasil dievakuasi dari tuan tanah adalah 19 orang,” katanya. (Antara / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *