Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia

Gubernur Jakarta Pramono Anang telah mengkonfirmasi kontrol Gubernur (Pergub) untuk menjadi manajer infrastruktur dan petugas fasilitas publik (PPSU).

Pramono mengatakan bahwa Menteng, kediaman resmi Gubernur DKI Jakarta, bertemu di Jakarta Center pada hari Senin.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jakarta Mempersiapkan 229 Bus untuk Busin Bahaya 2025

“Untuk PPSU, saya mendaftar cukup pasukan oranye dan menandatangani kendali mereka,” kata Pramono.

Kontrak kerja dan penilaian kinerja pejabat PPSU, yang setiap tiga tahun, akan diperpanjang.

Baca Juga: FA Todang Senpi untuk Pejabat PPSU di Pasar Minggu

“Mereka tidak akan dievaluasi setiap tahun, tetapi saya menginginkannya setiap tiga tahun. Jika masih rajin, itu banyak bekerja, kami pasti akan berkembang,” katanya.

Faktanya, pramono yang maju, pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang memeriksa kemungkinan memperpanjang batas usia pejabat PPSU karena banyak pejabat PPSU secara fisik paling baik pada usia 55-58, sehingga mereka dapat bekerja, sehingga mereka dapat terus bekerja.

Baca Juga: Tindakan Pejabat PPSU untuk Menyelamatkan Wanita ingin melakukan bunuh diri di KBT

“Saya pikir, karena sekarang berusia 55-58 tahun secara fisik baik untuk bekerja. Selain itu, dia (petugas) bertanggung jawab atas keluarganya,” kata Pramono.

Selama kampanye Jakarta Pilkada pada tahun 2024, Pramono berjanji untuk membatalkan persyaratan minimum untuk pendidikan sekolah sekolah (SMA) untuk pendaftaran pejabat PPSU.

Bahkan, ia berjanji untuk mengubah ketentuan kontrak pejabat PPSU selama tiga atau lima tahun.

Selain itu, ia berjanji untuk menambahkan PPSU ke program ‘Jakarta Funding’. Pramono ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana amal sehingga jaminan zaman lama juga dapat dibayar. (Antara / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *