Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional

goyalorthodontics.com – Jakarta -Pt Texmura Nusantara mengajukan gugatan terhadap hukum (PMH) terhadap Pt Bali Lestari Destination (BDL) dan PT Mineral Amman TBK International di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada 3 Februari 2025.

Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) dan seluruh Asosiasi Tenis (PB Pelti) sebagai terdakwa.

Baca Juga: Lagi Tenis Internasional, Bentuk Dukungan Pertamina untuk Olahraga

“Proses ini diajukan karena Pt Texmura Nusantara merasa dirugikan oleh penerapan tenis tenis internasional” Turnamen Tenis Dunia Mineral Amman Pria 2024 “yang terjadi di lapangan tenis ITDC NUSA Dua, Bali,” kata Dimas Noor Ibrim, S.

Dimas menjelaskan, taman itu milik tujuan Pt Bali Lestari, sebagai pemilik dan pengembang di Bali National Golf Club di ITDC NUSA Dua, Bali.

Baca Juga: Lagi Tenis Internasional, Raffi Ahmad Deaved Destta akan bersaing dengan selebriti Korea Selatan

Pt Texmura Nusantara bertindak sebagai pengusaha untuk pengembangan lapangan tenis. Namun, sampai sekarang, menit -menit dari bagian itu (BAST) tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak karena tujuan Pt Bali Lestari ditolak atau tidak mau melaksanakan dan melakukan lintasan resmi.

Dia mengatakan, masalah ini diangkat karena pembersihan unilateral menggunakan larutan hidroklorida (asam kuat) dengan air yang dibuat oleh Stewart Kiely, seorang warga negara Australia yang menjabat sebagai manajer proyek di tujuan Pt Bali Lestari.

Itu juga berbunyi: sibuk dengan yovie & nuno, adhyra yudhi menyisihkan waktu bermain tenis

“Tindakan ini menyebabkan kerusakan pada permukaan lapangan tenis, termasuk lecet dan popout,” kata Dimas.

Dimas lebih lanjut menjelaskan, gugatan ini diajukan setelah beberapa kutipan dan surat panggilan yang dikirim tidak didengarkan oleh terdakwa.

Pt Texmura Nusantara menuntut agar kompetisi ditunda sampai proses pengesahan resmi dilakukan dan kurangnya pembayaran biaya proyek harus dibayar.

Namun, tujuan PT Bali Lestari terus melaksanakan Amman Mineral Pria dari 2024 acara dalam dua periode yaitu 26 Agustus – 22 September 2024 dan periode kedua 16 Desember 2024 – 5 Januari 2025.

Turnamen diduga sangat bermanfaat, baik dari sponsor maupun dari wilayah terbaru Nusa Dua, Bali, yang sudah memiliki standar Federasi Tenis Internasional (ITF).

Namun, di sisi lain, Pt Texmura Nusantara belum menerima pengembalian uang dari pembayaran yang tersisa untuk pekerjaannya. Dalam total nilai kontrak sekitar RPG. $ 49 miliar, masih ada sisa -sisa yang belum dibayar sekitar RPG. 18 miliar.

Pt Texmura Nusantara dalam gugatannya di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan telah menyerukan tujuan PT Bali Lestari dan TBK International Mineral Amman untuk mengandalkan kerugian materi RP19 miliar, termasuk pembayaran proyek yang tersisa, nilai pemotongan dalam variasi (VO) dan hak retensi, bunga pinjaman, dan bunga laba.

“Selain itu, membutuhkan kerugian tidak material dalam RP20 miliar, karena kerusakan reputasi, mengurangi turnover, dan hilangnya pendapatan potensial akibat penundaan proyek,” kata Dimas.

Selain gugatan perdata, PT Texmura Nusantara juga melaporkan dugaan kehancuran di markas besar Polisi Investigasi Pidana, yang sekarang telah dipindahkan ke polisi Bali regional.

Laporan ini menyoroti tindakan Stewart Kiely sebagai manajer proyek dan tujuan PT Bali Lestari yang membuat pembersihan menggunakan larutan kimia HCL (asam kuat), menyebabkan umbi dan kerusakan popout pada permukaan lapangan tenis.

Kerusakan ini kemudian digunakan sebagai salah satu alasan untuk menunda pengembalian uang pembayaran PT. Texmura. Proses mediasi

Pengadilan Distrik Jakarta Selatan membawa dua tahap mediasi dalam kasus ini. Namun, sampai sekarang tidak ada solusi yang memuaskan dari terdakwa.

Pt Texmura Nusantara berharap bahwa hak -haknya akan dihormati sesuai dengan kontrak kerja, serta menuntut agar Pt Bali Lestari tujuan dan mineral internasional mineral PT TBK segera membayar dalam pembayaran yang tertunda.

“Kami hanya meminta keadilan. Tidak masuk akal bahwa mereka mengklaim lapangan masih bermasalah tetapi masih menggunakannya untuk turnamen internasional yang menguntungkan mereka,” kata Dimas Noor Ibrahim sebagai pengacara PT Texmura Nusantara.

Sebelumnya, dikutip dalam sejumlah media online, PT Bali Lestari Destination (BDL) untuk secara hukum menyangkal tuduhan yang melakukan penghancuran lapangan tenis yang dilaporkan sedang dipelihara oleh PT Texmura.

PT BDL bahkan mengevaluasi bahwa laporan itu adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh kontraktor pada majikan.

“Bagaimana kita bisa menuduh penghancuran lapangan tenis itu milik kita sendiri? Apa keuntungan merusak lapangan tenis kita sendiri?”

Versi PT BDL yang menunjuk PT Texmura untuk membangun lapangan tenis standar internasional. Namun, hasil pengembangan disebut jauh dari memuaskan.

PT BDL mengakui bahwa ia menangguhkan pembayaran di Pt Texmura, dengan alasan bahwa ini adalah formulir yang dijamin untuk tanggung jawab kontraktor atas kerugian yang disebabkan. (SAM/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *