goyalorthodontics.com – Semarang – Kepala Departemen Pengacara Aliansi Jurnalistik Independen Semarang (AJI) Dafi Yusuf menyatakan bahwa ada kecurigaan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang dilakukan oleh salah satu kepala polisi, daftar umum Sigit Pabuo.
Peristiwa itu terjadi ketika jurnalis termasuk dalam agenda Jenderal Sigit, yang membahas aliran terbalik di Semarang Tavang pada hari Sabtu (5/4) di malam hari.
Baca Juga: Kepala Petugas Polisi Testlands -Peporter di Semarang, dan kemudian menyebabkan ancaman yang sama
“Insiden itu dimulai ketika kepala polisi nasional menyambut penumpang yang berada di kursi roda,” kata ketua administrasi advokasi Aji Semarang M. Dafi, Minggu (6/4).
Awalnya, Daphi menjelaskan sejumlah jurnalis dan karyawan hubungan masyarakat yang mengambil berbagai lembaga foto yang masuk akal dari kejauhan.
Lihat juga: Nasional GT Kalakangkungackama, Kepala Polisi Nasional berbicara secara gratis.
Kemudian salah satu asisten polisi meminta wartawan dan hubungan masyarakat untuk mengundurkan diri.
Mengetahui hal ini, sebuah cerita foto dari Antara, makna Zaesar, juga jauh dari tempat ke platform.
Baca juga: 2025 BURUK BURUK, Kepala Kepolisian Nasional mengatakan dia mengatakan agak tidak biasa
“Sekali di sana, asisten kepala polisi mendekati maknanya, dan kemudian menyentuh kepala makna,” kata Daphi.
Menurut Dafi, asisten mengancam berbagai jurnalis setelah pukulan: “Anda, pers, memiliki satu demi satu.”
Dafi juga mengatakan bahwa sejumlah jurnalis lain juga mengklaim telah mengalami dukungan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan dicekik.
“Tindakan ini menyebabkan cedera, rasa sakit mental dan rasa penghinaan untuk pengorbanan, serta kegembiraan, yang berpikir bahwa ruang kerja mereka tidak aman,” katanya.
Daphi mengatakan bahwa kekerasan adalah pelanggaran paragraf 18 (1) Ri -Act No. 40 tahun 1999 di pers.
AJI dan Foto Reporter Indonesia (PFI) juga mengutuk kekerasan terhadap jurnalis oleh kepala polisi umum, Listio Sigit Pabuvo. (WSN/JPNN)
PFI Semarang dan Aji Semarang
1. Konvensi tentang tindakan kekerasan oleh kepala polisi polisi kepada jurnalis dan semua bentuk hambatan untuk pekerjaan jurnalistik.
2. Permintaan maaf terbuka diperlukan dari para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polisi nasional harus menjatuhkan sanksi pada anggota pelaku kekerasan terhadap seorang jurnalis.
4. Polisi Nasional harus ingin belajar mengulangi kesalahan tersebut.
5. Panggilan untuk semua media, organisasi jurnalistik, dan masyarakat sipil untuk dibimbing oleh kasus ini.