goyalorthodontics.com – Dharmasaya – Polisi Distrik Dharmasaraya, Polisi Regional Sumatra Barat, menangkap dua tersangka untuk perampokan bersenjata otak di sebuah toko serigala di negara itu.
Polisi Dharmasraya Adjunctus Legatus Bagus Ikhwan yang lebih tua mengatakan dua pelaku sangat dicurigai sebagai otak perampokan yang terjadi di Sungai Barok JoRong Birg, Nagari di Sungai Nagari (desa) pada 20 Maret.
Baca juga: Perampokan sadis di Kampar, Killled Women, RP. 40 juta dan perhiasan mengeluarkan
“Dua tersangka bagi diri kita sendiri dalam perampokan yang telah terjadi, berapa banyak waktu sebelumnya,” kata AKBP Bitus Ikhwan di pulau Puniung, Rabu (5/3).
Dan yang disita kedua tersangka, yaitu WG (35) dan H (33) bermain dan bagian dari pemetaan atau strategi pengelolaan sebelum perampokan.
Baca Juga: Terlibat untuk Penganiayaan dan Perzinaan, Unit Polisi Dipecat
“Jadi, keduanya bukan perampokan, karena dapat dilihat dalam tembakan CCTV. Ada lebih banyak bagi mereka yang memiliki peta atau menarik rencana perampok, lebih atau kurang,” katanya.
Dia mengatakan perampokan geng, yang merencanakan dan perampokan di rumah abadi adalah H, dengan W. telah dan bagian -bagian ruang pemantauan untuk dijarah.
Baca Juga: Keadaan Polisi ini mengizinkan sepeda motor untuk memasuki korban
“Ya, WG ini, yang pergi ke tempat untuk melihat garam dan transaksi belanja, melihat transaksi Bilink, sebanyak mungkin penyimpanan uang dan sebagainya.
Dia mengatakan bahwa pemahaman dua faktor adalah hasil dari pengembangan dua “K” dan “BS” yang mencurigakan dari regional Muse BanyUasin, regional Selatan Sumatra Selatan.
“Dua dari enam faktor berada di regional Muse Banyuasin, dengan empat superstor lainnya masih dalam penganiayaan,” katanya.
Dan dia mengatakan bahwa penangkapan dikelola sebagai bukti dalam bentuk tiga senjata api yang dirakit Gobok, tujuh daun UCI, satu botol kecil bahan penyimpanan UCI dan lainnya.
Menurutnya, kedua tersangka dan bukti didirikan di markas polisi Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka WG didakwa berdasarkan Pasal 365 Khup Junto Pasal 55 56 Paragraf 1 dengan risiko 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka dituduh di bawah kontrak darurat 1 Tindakan 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun atau umur penjara atau hukuman mati. (Anon / jpnn)