Mbak Ita Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

JPN.com, Semarang, mantan walikota Semarang Heverre Gharetti Rahai atau Mabak Ita, meninggalkan proses hukum di Semarang Korupsi segera.

Kasus korupsi yang mengangkatnya, secara resmi dipindahkan ke Komisi Korupsi (KPK) ke pengadilan.

Baca Juga: Bukti KPK dan Dugaan Mabbak Ita Provice

“Ya, itu benar, jadi itu mendekatinya, jadi harus dihukum karena lebih dekat dengannya,” kata Semarang Haruno Patrieli, pada hari Senin (4/14).

Menurut Haruno, pengadilan akan mengambil pengadilan di pengadilan setelah pendaftaran dan menetapkan komposisi hakim. Rencananya, pengadilan pelantikan akan berlangsung minggu depan.

Baca dan juga: Mabak Ita Penduduk menyambut kepala baru, menjawab Agustin dengan cara ini

Pekerjaan terkait Muck dimasukkan dalam tiga file yang pengadilan menerima pengadilan untuk korupsi itu.

PDI —– P Politisi, Jerie Alvin Alvin Basri, serta mantan ketua Komisi Regional Pusat DPRD D.

Baca Juga: Mabak Ita & MoMa, CPK Tertunda, Menyambut Kenaikan ke Semaran

Dua file lainnya, Ketua Kota Asosiasi berturut -turut, Ketua Kota Konstruksi, dan Rakhmat Utama, termasuk presiden presiden PTA Sari Pyana.

Empat dari mereka terkait dengan pembelian barang dan jasa, dan badan-badan yang terkait dengan pembelian barang dan jasa, serta puas dengan Semarang (Pemic) pada tahun keuangan 2023-2024.

Survei KPK Mbak Ita dan suaminya sangat curiga untuk disuap dalam berbagai bentuk dalam berbagai bentuk, pembayaran dari Departemen Pendidikan.

Mereka juga mencurigai perjanjian rencana langsung dari Perjanjian Langsung-Palace, serta Pengantar Badan Penghasilan Regional Intervensi dan Semarang (Bendena).

Selain itu, pasangan juga diduga mengurangi pembayaran ke pegawai negeri (PN) atau administrator negara lainnya.

Mod dibuat untuk membayar utang pekerjaan pribadi, meskipun dikatakan bahwa itu dikaitkan dengan stimulasi untuk tahun keuangan 2023-2024 untuk tahun keuangan.

Untuk tindakan mereka, Ita dan Alvin Basri, B dan F, serta untuk menghilangkan korupsi korupsi pada korupsi korupsi eliminasi, berada di Pasal 5 KUHP. (WSN / JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *