goyalorthodontics.com, Jakarta – Sebanyak tiga perusahaan perjalanan, PT WDI, Pt LLL dan PT DTI, melaporkan PT WMW Polda Metro untuk Jaya, yang terkait dengan tiket pesawat dan paket OMRA.
Laporan polisi dicatat dengan angka LP / B / 2008 / III / 2025 / SPKT / POLDA Metro Jaya dan LP / B / 2005 / III / 2025 / SPKT / POLDA Metro Jaya.
Baca juga: Hamdalah, sekarang Umaroh v2.0 dalam masalah perjalanan Haji dan Omra, yang semakin mudah
Menurut Andi Dedi Wijaya, pengacara PT WDI, kliennya telah memesan tiket pesawat melalui kendaraan perjalanan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025, pada jadwal penerbangan pada Mei 2025.
Jumlah total PT WDI dan PT LLL telah mencapai 3,5 miliar tiket pesawat RP, sementara kerugian PT DTI adalah 2,7 miliar RP karena paket OMRA yang tidak selesai.
BACA JUGA: Mengemudi pariwisata, Tokyo Marine Indonesia memperkuat kerja sama dengan agen perjalanan
“Efeknya sangat serius, termasuk potensi peziarah Omra yang terancam untuk tidak pergi dan reputasi agen perjalanan yang rusak,” kata Andi kepada Jakarta pada hari Sabtu (29/3).
Sebelum melaporkan, korban dilakukan dalam mediasi pada 7 Maret 2025. Perjalanan itu memberikan kesalahan dan berjanji untuk mengembalikan aset pada 10 Maret 2025. Namun, hanya 793,95 juta RP yang dikembalikan, dan korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Tutup Summit Global Vermyvasp Travel Bangkok
Laporan ini berisi sejumlah artikel tertentu, termasuk Pasal 378 KUHP tentang KUHP Fraud, Pasal 372 KUHP tentang Pemotongan Dana, Pasal 263 KUHP, dan dalam Pasal 8, 9, 16 dan 19 Undang -Undang Perlindungan Konsumen. Jurnalis juga bergabung dengan bukti perdagangan, hasil verifikasi maskapai dan bukti dengan hubungan. (tan / jpnn)
Baca lebih banyak artikel … Perawatan kulit praktis dan solusi makeup untuk remaja aktif