Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi

goyalorthodontics.com, Jakarta – Presiden Dewan Muslim Tengah Hadj dan Republik Indonesia (DPP Amphuri) Perusahaan Asosiasi Umrr M. Nur, mengatakan tanggal terakhir para peziarah umrah sebelum musim haji Kerajaan Arab Saudi.

Sebelumnya, otoritas kedua kota suci Muslim mengeluarkan kebijakan pada hari terakhir pemilik Visa Umrah, yang dapat memasuki Arab Saudi negara itu, 15 Shawwal 1446 Hijri atau 13 April 2025.

Baca juga: Dorong Lobi Prabowo dari Arab Amphuri Saudi sehingga jumlah Indonesia meningkat

Selain itu, negara itu, yang dioperasikan oleh Paradise Salman bin Abdulazis al-Saud, mendirikan 1 Zulkaidah 1446 Hijri atau 29 April 2025 sebagai periode untuk Hacı Umrah dari Arab Saudi.

Menurut perusahaan, aturan tersebut berisi visa bisnis sampai ziarah berlaku untuk peziarah di Arab.

Baca juga: Amphuri lebih besar

“Ini berarti bahwa itu tidak lagi penting bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziarah, visa wisata,” pada hari Sabtu, 12/4, pada hari Sabtu, 12/4. Katanya.

Saudi menjelaskan hasil orang -orang dari luar Arab jika mereka tinggal di Timur Tengah setelah 29 April.

Baca juga: Amphuri, Hadj dan Umrah mengusulkan bentuk prabowo, mengapa tolong dengarkan alasan mendengarkan

Perusahaan mengatakan Saudi adalah denda 100.000 SAR (sekitar 450 juta rp) bagi mereka yang melanggar prinsip -prinsip izin tinggal di negara ini.

Denda harus diterapkan pada kerang, yang menyatakan bahwa para peziarah tetap lebih lama dari batas waktu atau bahwa mereka ekstrem di Arab Saudi.

“Pertama -tama, mereka akan mengalami denda yang sangat tinggi hingga 100.000 SAR, bahkan jumlah denda ini akan meningkat sesuai dengan jumlah peziarah yang berlebihan.” Katanya.

Perusahaan mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ini, karena Hadjri Hadj ingin bersiap untuk mengumpulkan data untuk implementasi 2025 atau 1446. 

Karena alasan ini, Umrah mengingatkan bahwa pengusaha dan ziarah swasta haji dapat mengikuti peraturan izin tempat tinggal di Arab Saudi.

“Arab Saudi belum bermain game sejak sanksi pelanggaran ini.”

Pada kesempatan ini, orang yang ingin melakukan ziarah di Indonesia menggunakan visa yang penting dan penting.

Karena pada tahun 2025, Riyadh akan menerapkan ketentuan La Hadj Illaa Tashrih atau tidak akan diizinkan memiliki HADJ bagi mereka yang tidak memiliki izin.

“Pastikan calon peziarah menggunakan visa hadja yang sah, yang penting. Jika melanggar bahaya denda, itu bahkan lebih besar.” (Ast/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *